• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Teken MoU Dengan Ombudsman RI, Bupati Dendi Tingkatkan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 10/04/2018 •
 

Pesawaran, (Duta LAmpung Online)- Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona menandatangani nota kesepahaman bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung yang berlangsung di Aula Pemkab setempat. Senin,(9/4/2018).

Tampak hadir dalam MoU tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Para Pejabat Struktural di lingkungan Pemkab Pesawaran, juga hadir Para Camat di lingkungan Kabupaten Pesawaran.

Dalam pemaparannya Bupati mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada Ombudsman Republik Indonesia, yang pada hari ini Insya Allah akan melegal Formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pesawaran.

Bupati berharap, dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik bisa direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik.

"Pelayanan Publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat."

Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.

Dendi, menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga membangun kembali institusi politik dan ekonomi dengan menciptakan budaya etika dalam berorganisasi.

Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Hal ini dapat kita perhatikan melalui indikator-indikator kasat mata misalnya, dengan tidak adanya standar biaya yang dipampang, maka praktek pungli, calo dan suap akan menjadi "lumrah" adanya.

Selain itu menurutnya, pengabaian terhadap standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah saja, namun juga secara sistematis, melembaga dalam instansi pelayanan publik yang berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik.

Bupati juga menghimbau kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di- lingkungan Pemkab Pesawaran, agar kiranya dalam pelayanan publik penekanannya tetap memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas.

Sebab, saya percaya jika pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat secara otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya. Dan jika hal ini dapat dilaksanakan, maka perilaku yang menyimpang untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dicegah sejak awal bahkan hilang dengan sendirinya. Papar Dendi (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...