Tanpa MoU Ombudsman Dan Kanwil BPN Kalbar Selalu Sinergi

KBRN, Pontianak: Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Barat menyatakan selalu bersinergi dengan atau tanpa melalui Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dalam upaya meningkatkan kualitas Pelayanan Pertanahan di wilayah Kalbar.
"Ini sebenarnya bukan barang baru, bagi kami bersama BPN sebelumnya sudah sering melaksanakan rapat koordinasi, 1 atau 2 bulan dalam penanganan laporan masyarakat. Di tahun 2011 kita juga ada kerjasama, hingga tahun 2018 di lakukan lagi MoU nya," ungkap Plh. Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat Irma Syarifah pada preskon bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar Dr. A Samad Soemarga Kamis (08/03/2018) di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalbar.  Hanya saja ujar Irma, ada beberapa tambahan seperti percepatan penanganan pengaduan masyarakat, koordinasi perkembangan rekomendasi Ombudsman Rl, pertukaran data dan/atau informasi dan peningkatan kapasitas SDM.Â
Konferensi pers sebagai tindak lanjut usai menyaksikan Video Conference Kegiatan penandatanganan PKS oleh Kantor Wilayah BPN RI di seluruh provinsi dan Perwakilan Ombudsman RI di 33 Provinsi. Dimana juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (Dr. A Samad Soemarga)Â beserta jajaran dan Plh. Kepala Ombudsman Rl Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Irma Syarifah beserta jajaran.Â
Selain itu, disampaikan pula bahwa dalam mempercepat PKS tersebut, masing-masing pihak akan menunjuk setidaknya 1 (satu) narahubung di setiap Kantor Perwakilan Ombudsman RI maupun di Kantor Wilayah BPN RI dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.Â
Senada di sampaikan Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Barat Dr. A Samad Soemarga. Dimana dengan atau tanpa perjanjian kerjasama, koordinasi pihaknya bersama Ombudsman selalu berjalan baik. Dua diantara empat perjanjian kerjasama yang telah bangun, telah dilaksanakan oleh BPN.
"Tanpa kerjasama kami selalu berkoordinasi, setiap penanganan tindak lanjut laporan dari masyarakat, " tukasnya.
Kepala Kakanwil BPN Kalbar A Samad Soemarga tidak menampik aduan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan ada yang benar maupun subjektif. Seperti lambannya proses pelayanan kepada masyarakat, namun dirinya menegaskan, lambannya proses tersebut bukan dari sisi pertanahan, akan tetapi di sebabkan adanya persyaratan yang di ajukan masyarakat kurang lengkap, sehingga tidak jarang di temui sejumlah permasalahan di lapangan diantaranya tumpang tindih Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Lambannya proses itu bukan semata di sisi pertanahan, kebanyakan syarat yang di ajukan itu kurang lengkap. Tapi kalau segalanya sudah memenuhi, bisa di proses cepat," tuntasnya. (Syahrul)








