• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tanggapi Hasil Review Kelas RS, Ombudsman NTT Dorong Pemda Penuhi Standar Layanan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 08/07/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambut baik hasil review kelas rumah sakit yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Dalam review tersebut, sejumlah aspek penting menjadi indikator penilaian, antara lain sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, sistem informasi dan komunikasi, ketersediaan peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan yang diberikan, serta komitmen mutu terhadap pelayanan berkualitas. Tujuan utamanya adalah memastikan rumah sakit memenuhi standar kelayakan untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN-KIS.

Ombudsman menilai hasil review ini juga menjadi dorongan positif bagi pemerintah daerah, sebagai pemilik rumah sakit umum daerah (RSUD), untuk terus melengkapi fasilitas dan sumber daya sesuai standar kelas rumah sakit. Pasalnya, ketidaksesuaian terhadap standar tidak hanya berdampak pada kualitas layanan, tetapi juga pada pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan. Selama ini, besaran klaim sangat dipengaruhi oleh kelas rumah sakit. Dimana setiap tahun, BPJS Kesehatan melaksanakan proses rekredensialing guna menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar kerja sama. Review terbaru dari Kementerian Kesehatan pun turut mempertimbangkan hasil rekredensialing tahun 2024 tersebut.

Salah satu penyebab utama penurunan kelas rumah sakit adalah belum terpenuhinya standar fasilitasintensive care yang mensyaratkan ketersediaan tempat tidur intensif minimal 10% dari total tempat tidur yang tersedia, terdiri dari 6% untuk ICU, RICU, ICCU dan 4% untuk PICU dan NICU. Dari 6% tempat tidur tersebut, 70% harus dilengkapi ventilator. Tingginya harga ventilator, yang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per unit, menjadi tantangan tersendiri bagi rumah sakit dalam menyusun perencanaan anggaran.

Menyikapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) wilayah NTT untuk mendorong pemenuhan instrumen yang belum sesuai standar tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun pendapatan rumah sakit.

Kementerian Kesehatan melalui surat Dirjen Kesehatan Lanjutan tertanggal 13 Juli 2025 telah menyampaikan hasil review kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dari 545 rumah sakit yang direviu, sebanyak 371 dinyatakan sesuai standar dan 174 tidak sesuai. Di Provinsi NTT sendiri, terdapat 10 rumah sakit yang ikut direviu, dan hanya tiga yang dinyatakan memenuhi standar, yaitu RS St. Antonius Jopu di Ende, RSUD Sabu Raijua, dan RS St. Damian Lewoleba yang seluruhnya bertipe D.

Adapun tujuh rumah sakit lainnya dinyatakan tidak memenuhi standar atau mengalami penurunan kelas, yaitu RSK Lende Moripa (Sumba Barat), RS Jiwa Naimata, RSUD TC Hillers, RS St. Elisabeth Lela, RS St. Gabriel Kewapante, RS Bukit Lewoleba, dan RSUD dr. Hendrikus Fernandez di Larantuka.

"Ombudsman berharap hasil review ini menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak dan bermutu dapat terpenuhi," tutup Darius. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...