• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tangani Laporan Masyarakat, Ombudsman dan Kejati Banten Teken Kerjasama
PERWAKILAN: BANTEN • Sabtu, 03/04/2021 •
 
Istimewa

RMOLBANTEN - Ombudsman Perwakilan Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menjalin kerjasama yang di formalkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kerjasama diantara dua lembaga itu tertuang dalam PKS Nomor: 0116/KS.01.01-10/III/2021 dan Nomor: NKS-07/M.6/GS/03/2021 Tentang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Masyarakat dan Pencegahan Mal Administrasi Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, PKS tersebut dapat memperkuat apa yang telah terjalin baik selama ini sehingga koordinasi serta kerjasama terus berjalan dengan efektif

"PKS ini sangat penting, kita laksanakan agar koordinasi dan kerjasama yang selama ini berjakan baik dapat lebih diperkuat kembali," ujar Dedy dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (3/4).

Dedy menyebut, rincian PKS tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pengawasan, pencegahan mal administrasj dan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lainnya.

"Terus peningkatan kapastias dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, diseminasi dan publikasi, dan kegiatan lain yang telah disepekati," katanya.

Sebagaimana diketahui, PKS tersebut merupakan pelaksanaan dari nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Kejaksanaan RI dengan PKS nomor 15/OPI-MOU/IX/2020 dan nomor: 190 tahun 2020 tertanggal 9 September 2020 tentang penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik.

Kemudian, PKS itu menjadi pedoman bagi Ombudsman dan Kejati Banten dalam melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam rangka menyelesaikan laporan masyarakat dan pencegahan maladiminstrasi pelayanan publik.

Sedangkan, untuk tujuan PKS ini guna menindaklanjuti antara para pihak dalam penyelesaian laporan atau pengaduan masyatakat dan pencegahan pelayanan publik.

Sebab itu, Dedy berharap Kejati agar terus meningkatkan pelayanan dengan terus melakukan inovasi agar menjadi lebih unggul di banding wilayah lainnya.

"Saya berharap Kejati Banten menjadi kejati yang unggul dalam pelayanan, terus membuat inovasi baru yang belum ada di Kejati lainnya," pungkasnya.

Sementara, Kajati Banten Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa Kejati sangat membutuhkan Ombudsman untuk mengawasi pelayanan publik yang telah diberikan Kejati kepada masyarakat.

Tentunya, kata Asep, masukan-masukan dari Ombudsman Banten juga sangat dibutuhkan agar Kejati Banten terus memberikan pelayanan yang terbaik serta terus memberikan inovasi-inovasi dalam pelayanan publik.

"Kejati sangat membutuhkan bantuan dari Ombudsman Banten untuk mengawasi apa yang telah kita lakukan dalam memberikan pelayanan publik dan kami juga sangat membutuhkan saran dan masukan agar kami terus memperbaiki pelayanan dan membuat inovasi-inovasi pelayanan publik untuk lebih mempermudah masyarakat," tandas Asep.Asep bersyukur dapat memformalkan kerjasama ini melalui PKS yang telah ditanda tangani, sehingga langkah-langkah kerja antara keduanya dapat lebih efektif.

"Kami sangat bersyukur telah memformalkan kerjasama ini melalui PKS yang telah kita tanda tangani, semoga melalui PKS ini koordinasi diantara kita lebih efektif dan dapat mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Banten," demikian Asep. [dzk]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...