• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tandatangani Nota Kesepakatan, Ombudsman RI Mulai Menilai Kualitas Pelayanan Publik di Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 02/06/2021 •
 
Pemerintah Provinsi Kalbar menjalin nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Sutarmidji dan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro bersamaan dengan acara workshop pendampingan penilaian kepatuhan pelayanan publik, Senin 31 Mei 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjalin nota kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang kerjasama peningkatan kualitas pelayanan publik di provinsi itu.

Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro itu dilakukan bersamaan dengan workshop pendampingan penilaian kepatuhan pelayanan publik, Senin 31 Mei 2021.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, survei kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ia mengatakan workshop yang digelar di daerah ini sebagai program tetap Ombudsman yang diselenggarakan setiap tahun yang kebetulan tahun lalu terpaksa absen karena pandemi. 

"Tahun ini kita mulai lagi di seluruh kabupaten kota dan provinsi salah satunya di Kalbar," ucapnya.

Apa yang ingin dicapai dari workshop ini di antaranya ingin mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kalbar agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan.

Pihaknya berharap penyelenggara pelayanan publik di Kalbar dengan segala kendala dan hambatan yang dihadapi bisa tetap terus berinovasi untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas. 

Setelah melakukan workshop, pada Juni mendatang pihaknya akan menilai langsung apakah standar pelayanan publik sudah benar-benar dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik di seluruh Pemerintah kabupaten kota dan Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Saya harap nanti hasil penilaiannya bisa lebih baik. Kami meminta agar pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Kalbar bisa belajar dari capaian yang sudah dicapai selama ini atau sebelumnya,"ucapnya.

Karena dikatakannya mungkin ada daerah yang mengalami pergantian kepemimpinan dan sebagainya, intinya kami harap supaya capaian itu bisa ditingkatkan," ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi menjelaskan, di Kalbar saat ini ada sembilan pemerintah daerah kabupaten kota yang meraih predikat zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Kemudian dikatakannya ada lima yang zona kuning, salah satunya Pemerintah Provinsi Kalbar dan satu pemerintah daerah zona merah.

Dikatakannya dalam hal ini komitmen kepala daerah menjadi penting dalam hal kepatuhan pelayanan publik.

"Komitmen kepala daerah itu penting, ketika kepala daerah mengawal betul kepatuhan ini, mencapai zona hijau itu gampang sekali. Seperti Kapuas Hulu itu dikawal langsung oleh Pak Bupatinya," ujarnya.

Khusus untuk lima pemerintah daerah yang berada pada zona kuning saat ini sudah menuju ke arah yang baik, hanya saja membutuhkan sedikit sentuhan-sentuhan. 

Seperti Pemerintah Kabupaten Landak yang menurutnya hanya perlu melakukan sedikit perbaikan dan semacamnya untuk bisa berada di zona hijau kepatuhan pelayanan publik.

"Untuk Pemerintah Provinsi Kalbar itu waktu 2019 Pak Gubernur menjabat, belum sempat apa-apa sudah kita nilai, sementara di 2020 kita tidak melakukan penilaian (karena Pandemi Covid-19) makanya masih di zona kuning,"ujarnya.

Tapi melihat progresnya saat ini kemungkinan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun ini zona hijau.

"Pak Gubernur ini konsen betul, bagian organisasinya juga luar biasa. Insya Allah Pemerintah Provinsi Kalbar bisa, bukan hanya di standar pelayanan, tapi betul-betul di pelayanan riil-nya," pungkasnya.  (*)


Penulis: Anggita Putri

Editor: Hamdan Darsani

Sumber: Tribun Pontianak





Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...