Tak Sekadar Mengumpulkan Data, Ombudsman Babel Perkuat Kendali Mutu Penilaian di Bangka

BANGKA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan supervisi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kali ini, supervisi berlangsung di Kabupaten Bangka dengan menyasar SD Negeri 10 Sungailiat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs. Chris Fither, tersebut merupakan bagian dari tahapan pengendalian mutu untuk memastikan kualitas hasil pengambilan data oleh tim penilai sebelum diteruskan ke Ombudsman RI di tingkat pusat guna menjalani proses verifikasi lanjutan.
Pemilihan unit pelayanan dari dua sektor berbeda, yakni pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan pemasyarakatan pada instansi vertikal, menjadi bagian dari pelaksanaan supervisi melalui pengambilan sampel terhadap unit yang sebelumnya telah menjalani proses penilaian.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Babel melakukan pencermatan terhadap kesesuaian proses pengambilan data dengan instrumen dan ketentuan teknis penilaian, termasuk konsistensi informasi serta kecukupan bukti dukung yang telah dihimpun oleh tim penilai.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa supervisi menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan penilaian.
"Setiap data yang dihimpun oleh tim penilai harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui supervisi, kami memastikan bahwa proses pengambilan data telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga data yang diteruskan ke tingkat pusat memiliki kualitas yang memadai untuk proses verifikasi berikutnya," ujar Fither.
Menurutnya, pelaksanaan supervisi pada unit pelayanan yang berbeda juga menjadi bagian dari upaya memastikan konsistensi penerapan instrumen penilaian oleh tim di lapangan.
"Karakteristik pelayanan di sekolah tentu berbeda dengan lembaga pemasyarakatan. Namun, prinsip penilaiannya tetap sama, yakni objektivitas, ketepatan proses, dan kesesuaian data dengan kondisi yang ditemukan. Hal inilah yang perlu terus kami jaga agar hasil penilaian memiliki dasar yang kuat," tambahnya.
Supervisi ini sekaligus menjadi bagian dari mekanisme evaluasi internal terhadap pelaksanaan pengambilan data yang sebelumnya telah dilakukan pada unit-unit pelayanan publik di Kabupaten Bangka.
Setelah melalui tahapan pengendalian mutu di tingkat perwakilan, data hasil penilaian selanjutnya akan diteruskan untuk menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi secara berjenjang di tingkat pusat.
Melalui rangkaian supervisi tersebut, Ombudsman Babel berkomitmen menjaga kualitas, objektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.








