Supervisi, Ombudsman Maluku Pastikan Pemenuhan Standar Pelayanan
Ambon - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku melakukan supervisi terhadap hasil proses Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di instansi Pemerintah Daerah Kota Tual, meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Polres Tual pada hari Senin (23/09/2024) s.d. Jumat (27/09/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat ungkap bahwa supervisi memiliki tujuan untuk mengukur pelaksanaan penilaian kepatuhan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, supervisi juga bertujuan untuk merekomendasikan perbaikan maladministrasi kepada penyelenggara layanan publik.
"Hal ini bertujuan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pelayanan publik, merekomendasikan perbaikan maladministrasi kepada penyelenggara layanan publik ataupun membuat Rekomendasi berdasarkan laporan masyarakat," ungkapnya pada saat diwawancarai pada Senin (30/09/2024).
Penilaian dilakukan terhadap beberapa instansi yang menyelenggarakan pelayanan dasar untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hasil supervisi Penilaian Kepatuhan akan kami sampaikan pada Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pemantauan lebih mendalam terhadap pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik," ujar Hasan.
Hasan berharap hasil penilaian kepatuhan dapat terus mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terkhususnya pada pelayanan dasar.
"Penilaian Kepatuhan tidak hanya dipandang untuk diukur dari aspek normatif, tetapi juga aspek substantif yakni terhadap penyelenggaraan sesuai dengan peraturan dan konsistensi penyelenggara memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat," Harapnya.
Hasan mengatakan bahwa adanya kemungkinan untuk melakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder, termasuk perwakilan masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam hal pengumpulan masukan dan umpan balik dari berbagai permasalahan pelayanan publik dan mengadakan sesi evaluasi untuk membahas temuan-temuan, Rekomendasi, dan langkah perbaikan. Perlu diketahui, selain melakukan kegiatan supervisi di Kota Tual, Ombudsman RI Maluku juga melakukan supervisi di Kabupaten Buru dan juga Kabupaten Maluku Tengah. (VR)