• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sultan HB X Dilaporkan ke Ombudsman Soal Pergub Pembatasan Unjuk Rasa
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Rabu, 27/01/2021 •
 
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X (foto by TEMPO)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 47 elemen organisasi aktivis Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) atas dugaan melakukan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Rabu 27 Januari 2021.

Sultan HB X dilaporkan atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka atau Pergub Pembatasan Unjuk Rasa.

Beleid yang diteken Januari 2021 dinilai kalangan aktivis menjadi ancaman nyata kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan karena memuat sejumlah batasan serta larangan terkait aksi menyuarakan pendapat.

"Dari surat ini kami mendesak gubernur untuk mencabut dan membatalkan segera Pergub tersebut, serta menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli sebagai salah satu perwakilan dari aliansi itu di sela pelaporan.

Sebelumnya para aktivis telah melayangkan somasi kepada Sultan HB X sepekan lalu agar mencabut Pergub itu. Namun Sultan berdalih aturan itu dibuat hanya sebagai tindak lanjut instruksi dari menteri pariwisata. Beberapa organisasi yang tergabung dalam aliansi ini ada AJI Yogyakarta, ada pula Pusat Studi HAM UII, LBH Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, Jogja Corruption Watch.

Kementerian Pariwisata diketahui membuat aturan yang melarang aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa objek vital yang sudah ditentukan. Ini merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Sultan lantas meminta aktivis memproses hukum beleid yang ditekennya itu sehingga keputusan akhir berada di pengadilan. Sultan tak bersedia mencabut Pergub itu karena tak mau disalahkan pemerintah pusat.

Yogi menuturkan karena hingga hari ketujuh atau batas akhir desakan somasi mencabut Pergub itu tak dituruti dan tidak ada respon resmi atas tuntutan mereka maka aliansi memutuskan melaporkan Sultan HB X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan DIY.

Yogi mengatakan terdapat beberapa hal penting terkait prosedur formal yang diduga dilanggar oleh Raja Keraton Yogya itu. Pertama, pembentukan Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021 itu jelas melanggar asas keterbukaan. Pihaknya mengacu pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pergub itu ditengarai diterbitkan secara diam-diam dan publik diminta hanya bisa menerimanya tanpa memberi masukan atau usulan. "Asas keterbukaan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka," kata Yogi.

Maka, ujar Yogi, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun dengan tiba-tiba munculnya Pergub ini, hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, baik melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi publik, diduga tidak pernah dipenuhi oleh Gubernur Provinsi DIY.

Selain melanggar asas keterbukaan, Pergub Pembatasan Unjuk Rasa juga melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya ialah asas kepentingan umum. "Asas partisipatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti diatur Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diabaikan pula oleh gubernur," kata dia.

Yogi menilai ada sikap yang tidak konsisten dari Gubernur Provinsi DIY dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal SOP New Normal DI Yogyakarta, gubernur mengatakan akan diuji publik dulu.

Berangkat dari hal-hal itu, aliansi menyimpulkan Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan HB X terindikasi telah melakukan maladministrasi sebagai dimaksud pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentangOmbudsman Republik Indonesia. "Kami meminta ORI untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya," ujarnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...