• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Strategi Pencegahan Maladministrasi dalam Kasus Pertanahan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Kamis, 11/11/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y. Sombuk Saat Menyampaikan Materi (Dok. Ombudsman Papua Barat)

Manokwari - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat Musa Yosep Sombuk menyampaikan, pencegahan kasus pertanahan harus dilakukan oleh setiap kantor pertanahan guna mengantisipasi terjadinya maladministrasi. "Sesuai amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dimana penyelenggara pelayana publik harus memenuhi standar layanan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian pelayanan yang baik." Hal ini disampaikan oleh Musa Yosep Sombuk saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Kamis (11/11/2021) bertempat di Aston Niu Hotel Manokwari.

Dalam catatan Ombudsman  kasus pertanahan merupakan kasus tertinggi  secara Nasional dengan jumlah data 2.162 kasus atau 35% dari total 14. 262 kasus),  dan diurutan keempat tertinggi di Perwakilan Papua Barat dengan jumlah 15 kasus atau 9% dari total 166 kasus, sesuai data SIMPeL (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) Ombudsman RI.

Musa menambahkan substansi pertanahan yang dilaporkan tersebut memuat pokok permasalahan yang dilaporkan antara lain Pendaftaran Tanah Pertama Kali (penerbitan atas hak tanah, SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan), Pengadaan Tanah Pemerintah (ganti rugi dan ganti non-rugi), Penyelesaian Kasus Pertanahan (sengketa, konflik, perkara, mediasi, gelar kasus),  Pengukuran Bidang Tanah (pengembalian batas, pengukuran atas permintaan instansi dan/atau masyarakat untuk mengetahui luas), pencatatan dan informasi pertanahan (pencatatan sita, blokir, pengangkatan sita, pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah, informasi peta), serta pengadaan tanah non-pemerintah (ganti rugi dan non-ganti rugi).

Permasalahan pertanahan tersebut dapat diminimalisir dengan stategi pencegahan maladministrasi dalam pertanahan antara lain penciptaan budaya kerja ke arah pelayanan prima,  bersih dan melayani hendaknya terus didorong, standar pelayanan publik haruslah ditetapkan dan tentunya harus untuk dijalankan dan dipatuhi baik oleh penyedia layanan maupun pengguna layanan, serta perbaikan sistem database dan informasi publik hendaknya disajikan dengan menggunakan teknologi informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh penyedia layanan maupun pengguna layanan serta penyelesaian sengketa sebaiknya didorong semaksimal mungkin untuk diselesaikan secara non-litigasi, dan litigasi sebagai pilihan yang terakhir.

Terakhir Musa menyampaikan bahwa dengan adanya korelasi dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan BPN Manokwari dalam kaitannya dengan penyelesaian laporan masyarakat kiranya dapat meningkatkan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang lebih efektif, efisien dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelahnya, kegiatan ini ditutup dengan menandatangani bersama berita acara rencana aksi pencegahan kasus pertanahan.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...