• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Nilai Lamsel Masih Zona Kuning
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 01/03/2018 •
 

LAMPUNGPAGI.COM -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sudah ketiga kalinya melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun tingkat kepatuhannya masih berada di zona kuning (sedang). Hal ini menjadi perhatian serius Ombudsman mendorong Pemkab untuk melakukan perbaikan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, penilaian terhadap Lampung selatan yang dilakukan Ombudsman masih ditahap kepatuhan akan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Sebetulnya tidak sulit karena yang kita nilai ini baru standar pelayanan belum kepada kualitas dari pada pelayanan. Ini sudah 3 kali dinilai sejak tahun 2015 tapi belum juga hijau (tingkat kepatuhan tinggi). Maka dari itu kami dorong betul untuk segera dilakukan perbaikan," kata Nur Rakhman dalam acara koordinasi dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Aula Krakatau Pemkab Lampung selatan, Kalianda, Jumat (12/1/2018).

Adapun Hasil penilaian dari Ombudsman, Kabupaten Lampung Selatan mendapat nilai rata-rata 59.95 yang termasuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang atau "Zona Kuning". Penilaian tersebut dilakukan terhadap 58 Produk layanan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan pemkab Lampung Selatab pada pertengahan 2017 lalu.

Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman menurutnya ada tidak adanya penilaian ombudsman didalam undang-undang pelayanan publik pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada. "Artinya sudah menjadi keharusan untuk menerapkannya," tukasnya.

Sementara, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengatakan, pihaknya berterimakasih atas penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. Menurutnya penerapan terkait standar pelayanan sebagaimana penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman tidaklah sulit.

"Ini sebetulnya mudah sekali, tinggal keseriusan dari kitanya saja. Jangan karena hal-hal yang mudah ini yang melalaikan kita," ujarnya. (LPM-7/rls)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...