Standar Pelayanan Publik di Pemkab Sikka Masih Sedang

MAUMERE-LENTERAPOS, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka masih sedang atau masih berada di zona kuning.
Dari hasil penilaian itu, Sikka mendapatkan nilai kepatuhan 51,41 persen. Dengan nilai ini, Sikka hampir masuk dalam kategori merah standar pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengatakan, tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka masih berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.
"Penilaian kepatuhan dilakukan selama periode Juli-Agustus. Produk pelayanan administrasi di Pemkab Sikka mendapatkan nilai 51,41 persen. Nilai yang diperoleh itu menunjukan standar pelayanan publik di Sikka masuk dalam predikat sedang atau berada di zona kuning," ungkapnya saat dihubungi lenterapos, Minggu 8 Desember 2019 di Kupang.
Ia mengatakan, ada empat kabupaten di NTT mendapatkan predikat kepatuhan sedang dengan urutan, Manggarai Barat nilai kepatuhan, 68,45 persen, TTU nilai kepatuhan, 60, 45 persen, Alor nilai kepatuhan 59, 35 dan Sikka nilai kepatuhan 51,41 persen.
Sementara itu, katanya, predikat kepatuhan standar pelayanan publik dikatakan tinggi atau zona hijau apabila berada pada rentang nilai 81-100, sementara predikat sedang atau zona kuning antara 51-80.
Untuk predikat rendah atau zona merah berada pada rentang nilai 0-50. ( Laporan wartawan lenterapos Gabriel Langga).