Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Balangan

BANJARMASIN - Ombudsman RI memandang bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik merupakan salah satu faktor fundamental dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peran serta dari masyarakat ini memerlukan dorongan atau motivasi secara langsung, dalam hal ini berupa kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-haknya dalam pelayanan publik serta pentingnya menyampaikan pengaduan pelayanan publik ke kanal-kanal pengaduan yang tepat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik" di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Pemilihan lokasi Kabupaten Balangan didasari oleh data Ombudsman RI mengenai jumlah akses masyarakat selama empat tahun terakhir (2020-2023) yang menemukan bahwa jumlah masyarakat berdasarkan domisilinya di Kabupaten Balangan merupakan yang paling sedikit menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan publik ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (4/10/2024), mengundang tokoh dan pemuka adat di Kabupaten Balangan, serta perwakilan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Kegiatan ini memberikan ruang bagi masyarakat yang diwakili oleh para tokoh dan pemuka adat untuk lebih memahami hak dan kewajibannya, serta meningkatkan kesadarannya sebagai masyarakat sehingga dapat lebih berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik dan melaporkan maladministrasi atau pelayanan yang belum memadai baik ke Pemerintah Kabupaten Balangan maupun kepada Ombudsman RI. Selain itu peserta juga diharapkan dapat mengenal tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik, sehingga dapat menggunakan seluas-luasnya akses pengaduan yang disediakan oleh Ombudsman RI.
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Sopian Hadi, didamping Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Kabupaten Balangan Anwar Hadi, menerima berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing dewan adat di Kabupaten Balangan. Adapun substansi pokok yang dikeluhkan antara lain yaitu pertama pelayanan pendidikan dasar negeri di daerah pedesaan yang belum optimal dikarenakan kurangnya guru hingga tingkat kedisiplinan guru yang mengajar menyebabkan peserta didik belum memperoleh jam belajar sebagaimana seharusnya. Kedua, masih terdapat fasilitas kesehatan di daerah pedesaan yang jam pelayanannya sangat terbatas, sehingga masyarakat desa yang hendak berobat seringkali harus tertunda ke hari lain. Ketiga, sarana prasarana telekomunikasi yang belum merata di daerah pedesaan, menyebabkan masyarakat di daerah tersebut belum bisa menggunakan internet untuk memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh Pemerintah.
Selanjutnya, keempat, bidang transportasi dan infrastruktur di daerah pedesaan yang masih sangat membutuhkan perhatian dan perbaikan dari berbagai instansi terkait, khususnya kondisi beberapa jembatan dan jalan yang masih belum optimal. Kelima, bahwa hingga tahun 2024 ini, belum ada Peraturan Daerah khusus yang dapat memberikan pengakuan bagi masyarakat adat di Kabupaten Balangan. Keberadaan perda dimaksud sangat vital untuk menjamin eksistensi dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Balangan.
Selain sebagai wadah diskusi dan menyampaikan aspirasi, kegiatan ini merupakan wujud peningkatan kerja sama yang lebih solid antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten Balangan agar dapat saling bersinergi dalam menangani dan menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat, sehingga dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Kerja sama yang baik ini diharapkan mampu membangun atmosfir yang positif dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, untuk menunjukkan bahwa Ombudsman RI tidak hanya bersifat pasif dengan menunggu masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, tetapi juga secara aktif mengidentifikasi potensi masalah pelayanan publik di Kabupaten Balangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Ombudsman RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, khususnya di wilayah-wilayah yang masih memiliki keterbatasan dalam akses informasi dan pengaduan, dalam hal ini yaitu di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kami berharap, masyarakat Kabupaten Balangan dapat terus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk maladministrasi atau aspirasi maupun harapannya dalam perbaikan pelayanan publik. Dengan demikian, pelayanan publik di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan adil," tutup Hadi.








