Soroti Mutu Layanan RSUD Abdul Manap, Ombudsman Jambi Buka Pengaduan On The Spot

JAMBI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengambil langkah proaktif guna menjamin penyelenggaraan pengawasan pelayanan publik yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Komitmen pemenuhan hak layanan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap, Kota Jambi, pada 19 hingga 20 Mei 2026.
Melalui kesempatan strategis ini, Ombudsman membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat di lingkungan rumah sakit untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan persoalan pelayanan publik yang dialami. Pendekatan langsung ini sekaligus dioptimalkan sebagai upaya nyata Ombudsman dalam mengedukasi dan menyosialisasikan hak-hak pelayanan kepada masyarakat luas.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Jambi, Indra, selaku penyelenggara memaparkan bahwa pihaknya telah menampung sejumlah aduan masyarakat. Berdasarkan pantauan tersebut, ia menemukan bahwa masih terdapat beberapa kendala operasional, khususnya pada layanan farmasi dan di sejumlah poliklinik.
"Kita menerima beberapa keluhan dari masyarakat seperti pelayanan obat dan fisioterapi yang tidak dapat memberikan layanan ke pasien akibat dokter SPKFR sedang cuti. Ini sangat mengganggu layanan karena masyarakat tidak mendapatkan layanan," sebut Indra pada Rabu (20/5/2026).
Indra menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena berdampak langsung pada terhentinya hak pelayanan pasien. Ia secara khusus meminta agar Direktur RSUD Abdul Manap beserta pihak BPJS Kesehatan dapat segera mengatasi rentetan persoalan operasional tersebut.
"Ini permasalahan yang serius," tegasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan OOTS ini, Tim Ombudsman Jambi turut didampingi oleh sejumlah pejabat struktural RSUD, di antaranya Kepala Unit Pengaduan RSUD dan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU). Ombudsman menaruh harapan besar agar melalui evaluasi dari kegiatan ini, unit pelayanan fasilitas kesehatan dapat lebih memperbaiki kualitas layanannya, sehingga masyarakat selaku pasien dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penanganan medis yang prima. (ORI-Jambi)








