Soroti Layanan Publik di Wilayah 3T, Ombudsman Kalsel Lakukan Sosialisasi Dan Kegiatan Sosial Di Desa Belangian

Banjar - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan hadir di Desa Belangian, untuk lebih membumikan peranan Ombudsman RI dalam tugasnya melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik. Telah menjadi komitmen Ombudsman RI Kalimantan Selatan, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan saat memberikan sambutan pada rangkaian kegiatan sosialisasi yang bertajuk "Menyoroti Aksesibilitas Pelayanan Publik" sesuai tupoksi Ombudsman RI Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentan Pelayanan Publik dengan menjaring akses maupun konsultasi laporan masyarakat lewat program Ombudsman On The Spot bertujuan untuk mendekatkan akses dan informasi tentang Ombudsman kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan konsultasi pelayanan publik atau menyampaikan Laporan tentang maladministrasi pelayanan publik dan memberikan sosialiasi. Pada rangkaian kegiatan, Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga melakukan program peduli lingkungan dengan pembagian bibit tanaman gratis, serta kegiatan bantuan sosial bagi fasilitas keagamaan di Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, Senin (13/3/2023).
"Momentum HUT Ombudsman RI Ke-23 ini, ingin kami isi dengan kegiatan yang penuh makna, mengenalkan Ombudsman RI hingga ke daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), salah satunya kepada Dangsanak (keluarga) Ombudsman RI di Desa Belangian, menjadi misi penting kami agar setiap orang tidak terkecuali masyarakat desa terjauh pun turut memahami haknya atas pelayanan publik yang baik dan berkualitas," tutur Hadi.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Desa Belangian, Aunul Khoir beserta warga Desa Belangian. Setelah kegiatan penyerahan danceremonial penanaman bibit tanaman di halaman Kantor Desa, serta penyerahan bantuan sosial untuk fasilitas keagamaan, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah dan sosialisasi terkait tugas pokok serta fungsi Ombudsman RI kepada warga, di Aula Karang Taruna Desa.
Paparan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi Ombudsman RI, kemudian disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Wildan Fauzi Muchlis, Rizkahana Yuliansari, dan Lilik Suryani, yang kemudian diiringi dengan diskusi tanya jawab bersama warga desa, menyangkut substansi kendala layanan publik di bidang kesehatan, infrastruktur, pendidikan, adminduk, serta layanan publik lainnya yang menjadi kendala warga di daerah Desa Belangian yang cukup terpencil dan jauh akses dari pusat kota maupun pemerintahan.
Aunul Khoir mewakili warga Desa Belangian Kabupaten Banjar, menyambut baik kehadiran Insan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di Desa Belangian. "Mewakili warga desa, kami menyampaikan terima kasih telah berkenan kiranya Ombudsman RI berkegiatan di desa kami. Banyak kendala pelayanan publik yang kami rasakan, sebagai warga desa yang jauh akses dari pelayanan berbanding masyarakat di perkotaan, semoga kegiatan Ombudsman RI menjadi contoh bagi pemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sukses kepada Ombudsman RI di hari jadinya yang Ke-23," ucap Aunul Khoir.
Di akhir rangkaian kegiatan, Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyampaikan tata cara melapor dan berkonsultasi melalui kontak pengaduan yang dapat diakses oleh warga. Disampaikan komitmen oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, untuk segera menindaklanjuti informasi maupun keluhan warga Desa Belangian terkait akses pelayanan publik yang disampaikan warga dalam diskusi yang telah berlangsung. "Komunikasi akan tetap berlanjut, dipersilahkan kepada warga untuk dapat berkonsultasi dan mengakses layanan di Ombudsman RI Kalsel, jangan sungkan menghubungi kami," ucap Hadi Rahman menutup pertemuan.








