Soroti Layanan Digital PN Jambi, Ombudsman Jambi Dorong Segera Aktifkan Portal SIPP

JAMBI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengambil langkah pengawalan proaktif dalam menyoroti lumpuhnya layanan digital milik Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Komitmen pengawalan terhadap transparansi informasi publik ini ditandai dengan desakan kepada pihak pengadilan agar segera mengaktifkan kembali portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dilaporkan sulit diakses selama beberapa bulan terakhir, Minggu (17/5/2026).
Merespons keluhan masyarakat terkait terhentinya akses penelusuran perkara tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, secara tegas meminta agar fasilitas layanan publik berbasis daring itu dapat segera dipulihkan fungsinya guna menjamin hak informasi masyarakat.
"Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat," kata Roswandi.
Selama ini, platform digital yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah menjadi sarana vital bagi publik untuk mengetahui tahapan dan jalannya perkara yang tengah ditangani oleh PN Jambi. Namun, gangguan berkepanjangan ini dinilai telah menutup ruang keterbukaan informasi dan menyulitkan masyarakat.
"Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses," ujar Roswandi mempertanyakan.
Tidak berfungsinya layanan SIPP dinilai berdampak buruk terhadap jaminan keterbukaan informasi publik secara luas. Terlebih, akses terhadap perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga putusan pengadilan merupakan kebutuhan yang sangat esensial, baik bagi pihak yang berperkara, keluarga terdakwa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum. Guna mencegah timbulnya opini negatif, Saiful kembali menegaskan batas toleransi pembiaran gangguan layanan tersebut.
"Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesuatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses," jelas Saiful Roswandi. (ORI-Jambi)








