Soroti Kepatuhan Rendah, Ombudsman Bali Dorong Perbaikan Tata Kelola Pungutan Wisatawan Asing

DENPASAR - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali menekankan urgensi perbaikan tata kelola Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebagai instrumen vital pendanaan perlindungan budaya dan lingkungan. Penegasan ini disampaikan menyusul hasil analisis dan monitoring yang menunjukkan pelaksanaan pungutan tersebut belum optimal.
Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024 dengan tarif Rp150.000 per orang, kebijakan ini tercatat telah menghimpun dana sekitar Rp317 miliar sepanjang Februari hingga Desember 2024. Kendati berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ombudsman Bali menemukan fakta bahwa tingkat kepatuhan pembayaran wisatawan asing masih berada di kisaran 30-40 persen dari total kunjungan.
Berdasarkan kajian Ombudsman Bali, rendahnya kepatuhan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain lemahnya pengawasan di lapangan, keterbatasan jumlah petugas pemeriksa, serta belum tersedianya sistem pemindai otomatis (auto-scanner) di bandara. Selain itu, sistem pemungutan yang berjalan saat ini dinilai masih bersifat pasif dan minim penerapan sanksi tegas.
Sorotan juga tertuju pada platform digital "Love Bali". Sebagai kanal utama pembayaran dan informasi, platform ini dinilai belum berfungsi maksimal. Hampir satu tahun berjalan, transparansi informasi mengenai pemanfaatan dana pungutan untuk perlindungan budaya dan lingkungan masih minim. Lebih lanjut, kanal pengaduan pada aplikasi tersebut belum terintegrasi dengan sistem pengelolaan pengaduan instansi terkait, sehingga penanganan keluhan wisatawan menjadi kurang efektif.
Terhadap temuan tersebut, Ombudsman Bali telah menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Saran tersebut mencakup penyusunan standar pelayanan yang jelas, penguatan koordinasi lintas sektor, gencar melakukan sosialisasi, serta integrasi sistem pengaduan.
Merespons saran Ombudsman, Dinas Pariwisata Provinsi Bali telah melakukan langkah tindak lanjut dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan pada 18 Desember 2025. Forum ini menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan standar pelayanan pembayaran PWA, standar pelayanan pendaftaran endpoint, serta standar penanganan pengaduan melalui sistem Love Bali.
Ombudsman Bali menilai perbaikan tata kelola ini merupakan langkah maju agar Pungutan Wisatawan Asing dapat berjalan lebih efektif. Hal ini diharapkan tidak hanya mendongkrak PAD, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan budaya di Bali.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa keberlanjutan pariwisata Bali memerlukan konsistensi kebijakan dan disiplin implementasi. Bali tidak boleh hanya diposisikan sekadar sebagai destinasi wisata, melainkan sebagai ruang hidup budaya dan lingkungan yang wajib dikelola secara berkelanjutan.(ORI-Bali)








