Soroti Kelemahan Pengelolaan Pengaduan, Ombudsman Maluku Dorong Pemkab Buru Lakukan Pembinaan

AMBON - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menyoroti minimnya dokumentasi dan publikasi pada sistem pengelolaan pengaduan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru yang berujung pada menurunnya skor kepatuhan pelayanan publik tahun ini. Sorotan sekaligus desakan perbaikan ini ditegaskan seiring dengan penyampaian hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang menempatkan Kabupaten Buru pada kategori Sedang dengan nilai akhir 57.51.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menjelaskan bahwa meskipun Pemkab Buru tidak terindikasi melakukan maladministrasi, penurunan nilai tetap terjadi akibat sejumlah indikator krusial yang luput dipenuhi oleh instansi lokus.
"Penurunan nilai karena beberapa indikator belum terpenuhi, di antaranya pengelolaan pengaduan yang belum terekap dan belum dipublikasikan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya pembuktian yang memadai, sehingga berdampak pada berkurangnya nilai penilaian," urai Hasan saat diwawancarai di Ambon, Kamis (26/2/2026).
Untuk membalikkan tren penurunan tersebut, Ombudsman mendorong Pemkab Buru segera mengambil langkah strategis dengan melakukan pembinaan intensif kepada jajaran pimpinan dan pegawai di setiap unit pelayanan publik. Langkah ini dinilai esensial guna meningkatkan literasi aparatur terkait pencegahan maladministrasi, pemahaman regulasi, hingga implementasi manajemen pengaduan yang ideal.
Merespons catatan dan hasil evaluasi objektif dari Ombudsman tersebut, Wakil Bupati Buru, H. Sudarmo, menyampaikan apresiasinya. Ia mengakui bahwa penilaian ini menjadi masukan penting yang sangat membantu pemerintah daerah dalam memetakan kondisi riil layanannya.
"Kami mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku atas hasil penilaian yang disampaikan. Karenanya, kami mengetahui secara lebih jelas kondisi layanan yang ada, sehingga dapat melakukan perbaikan secara terarah dan berkelanjutan," kata Sudarmo.
Lebih lanjut, Sudarmo menegaskan komitmen perbaikan Pemkab Buru dengan memastikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah selesai ditetapkan dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat. Dokumen strategis ini akan dijadikan landasan dan acuan utama daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai informasi, rincian hasil penilaian terhadap tiga instansi lokus di Kabupaten Buru pada Tahun 2025 adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 62.59, Dinas Sosial dengan nilai 55.41, dan Dinas Kesehatan dengan nilai 54.54. Secara akumulatif, nilai akhir Kabupaten Buru berada pada angka 57.51 dengan predikat Cukup (Zona Sedang).
(VR/ORI-Maluku)








