Sopir Angkutan Keluhkan TPR ex Terminal Dipindah ke Jalan Pramuka

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Ombudsman Lampung. TPR di depan ex Terminal Kemiling pindah ke Jalan Pramuka.
Apa yang didapat sopir angkutan sehingga harus bayar retribusi karena layanan terminal juga kan tidak ada lagi dan apakah masih layak keberadaan TPR tersebut? Terimakasih atas tindaklanjutnya.
Pengirim: +628154010xxx
Dinas Terkait Harus Turun Tangan
Baca: Unggah Video Ini, Mikha Tambayong Disebut Netizen Murahan. Begini Jawaban Daniel Wenas, Menohok!
TERIMAKASIH atas laporannya. Seharusnya retribusi dikenakan atas sesuatu fasilitas. Pertanyaannya atas fasilitas apa sehingga sopir angkutan dikenakan retribusi, apalagi prakteknya di jalan raya/jalan pramuka. Sehingga, hal ini berpotensi melanggar peraturan.
Dinas dan atasan terkait harus segera turun tangan jangan diam saja, cek kebenaran dan apa yang terjadi sebenarnya. Penyelenggaraan pemerintahan termasuk praktek pemberian pelayanan kepada publik harus jelas dan terukur.
Ada standar pelayanan di dalamnya, apakah mengenai pelayanan di bidang barang, jasa, dan administrasi. Penarikan retribusi jika tidak jelas dasar dan standar pelayanannya kepada Saudara dipersilahkan terlebih dahulu untuk menyampaikan laporan kepada instansi Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Jika tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya silahkan menyampaikan laporan kepada kami. Namun untuk konsultasi laporan dapat menghubungi nomor telepon Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di 0721-251373.
Ahmad Saleh David Faranto
Asisten Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sopir Angkutan Keluhkan TPR ex Terminal Dipindah ke Jalan Pramuka, http://lampung.tribunnews.com/2018/04/24/sopir-angkutan-keluhkan-tpr-ex-terminal-dipindah-ke-jalan-pramuka.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani








