Soal Ujian Nasional, Ombudsman Lampung Minta Penyelenggara Tindaklanjuti Temuan
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta penyelenggara ujian nasional (UN) segera menindaklanjuti temuan Ombudsman saat memonitor pelaksanaan UN. Temuan Ombudsman terkait pelaksanaan UN hampir terjadi di seluruh satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional, seperti pengawas ujian membawa alat komunikasi ke ruang ujian.
"Kalau lihat di POS UN (Prosedur Opersional Standar Ujian Nasional) itu (membawa alat komunikasi) sanksinya tergolong berat. Pengawas tersebut dapat dibebastugaskan, artinya tidak boleh menjadi pengawas lagi," kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui keterangan tertulis yang diterima duajurai.co, Senin, 17/6/2019. Dia menyampaikan hal tersebut saat focus group discussion (FGD) ihwal hasil pemonitoran UN di Kantor Ombudsman setempat, Bandar Lampung.
Dia berharap, penyelenggaraan ujian nasional dapat lebih baik lagi. Apa yang menjadi temuan Ombudsman segera ditindaklanjuti dan tidak diulangi lagi.
"Kami apresiasi bagi penyelenggara yang langsung menindaklanjuti temuan kami. Sehingga, pelaksanaan UN akan lebih baik pada tahun mendatang," ujarnya.
Koordinator Monitoring UN Ombudsman Lampung Singgiih Samsuri menyatakan, selain pengawas membawa alat komunikasi ke ruang ujian, pihaknya juga menemukan satu pengawas mengawasi lebih dari 20 peserta ujian. Kemudian, terdapat pengawas yang merupakan guru mata pelajaran yang sedang diujikan. Lalu, terdapat orang yang bukan peserta, pengawas, proktor, maupun teknisi yang memasuki ruang ujian saat ujian.
Adapun sekolah yang menjadi objek monitor UN oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2019, yaitu:
Tingkat SMP:
SMPN 01 Metro
SMPN 03 Metro
MTsN 01 Lampung Timur
SLBN Metro
Tingkat SMA
SMAN 2 Bandar Lampung
MAN 1 Bandar Lampung
SMAN 1 Gedongtataan
MAS Diniyah Putri
SMAN 1 Pringsewu
MAN 1 Pringsewu
SMAN 2 Gadingrejo
MAN 1 Pesawaran
PKBM Ronaa Metro
PKBM Al-Suroya
Tingkat SMK
SMKN 1 Bukit Kemuning
SMKN 1 Liwa
SMK Paksi Pak
SMKN 1 Way Tenong








