• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Sunat Uang BLT di Baubau OMBUDSMAN Duga Terjadi Pelanggaran PP
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Rabu, 03/06/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Ombudsman Sultra) meminta agar para pihak terkait (Lurah Sukanaeyo, Camat Kokalukuna, serta aparatnya) segera diperiksa, atas dugaan pemotongan uang dana bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin yang belakangan menuai polemik dan disorot publik. Permintaan pemeriksaan Ombudsman Sultra ini sebagai bentuk saran kepada Wali Kota Baubau, sebab dari hasil pemeriksaan, bila dugaan pemotongan BLT tersebut terbukti, yang dapat memberikan sanksi tegas adalah Wali Kota Baubau sendiri.

Ketua Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menegaskan, atas kejadian ini, ada dugaan pelanggaran disiplin PNS, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.

Ia menambahkan, dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan sosial dan BLT baik dari Pemerintah Pusat maupun di Daerah, Ombudsman telah meminta kepada para Kepala Daerah, pihak Kepolisian, dan pihak terkait (Dinas Sosial, BPMD), termasuk Pendamping Desa untuk mengawasi pendistribusian bansos atau BLT tersebut. Agar tepat sasaran dan transparan.

"Tidak boleh ada permainan atau hanya diberikan pada sekelompok orang saja," tegas Mastri Susilo, Rabu (3/6/20).

Mastri Susilo mengatakan, terkini, pihaknya mendapat informasi bahwa Inspektorat Baubau sudah mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan pemotongan dana bantuan BLT warga miskin tersebut. Pemeriksaan dilakukan atas perintah langsung Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin MH.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...