• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal RSUDAM, Ombudsman Lampung Tunggu 14 Hari Hasil Evaluasi Pemprov
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 11/02/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, saat konferensi pers di Kantor Ombudsman setempat

Lampung Geh, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga ikut ambil sikap terkait dugaan adanya penelantaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan jika sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait penelantaran pasien tersebut.

"Terkait dengan permasalahan itu, tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan Ibu Wakil Gubernur, Direktur RSUD, dan Direktur Pelayanan RSUD. Kami meminta kejelasan terkait pelayanan publik di akhir-akhir ini," katanya kepada awak media di Kantor Ombudsman setempat, Selasa (11/2).

Atas koordinasi tersebut, sambung Nur Rakhman, Direktur RSUD Abdul Moeloek berkomintmen akan memberikan kejelasan terkait peristiwa itu.

"Dengan maraknya pemberitaan ini, statmen Pak Gubernur akan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya keburukan pelayanan ini," ujarnya.

Jika benar ditemukan adanya oknum yang menelantarkan pasien, pihaknya meminta tidak hanya sekedar diberikan sanksi melainkan perlu ada perbaikan pelayanan di seluruh instansi pemerintahan termasuk RSUD Abdul Moeloek.

"Maka kami selaku pengawas eksternal, meminta kepada Gubernur Lampung bagaimana adanya perbaikan pelayanan ini," jelas dia.

Dengan itu, pihaknya akan menunggu maksimal selama 14 hari terkait kelanjutan kasus yang cukup viral di Provinsi Lampung tersebut.

"Ini melibatkan banyak pihak untuk dapat penanganan secara komperhensif, dalam waktu 14 hari ke depan kemudian Gubernur Lampung dapat menyampaikan evaluasi tersebut," pungkasnya.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...