Soal Pungli Bansos, Ombudsman Banten Awasi Polres, Kejari dan Pemkot Tangerang Biar ‘Nggak Masuk Angin'

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Soal dugaan pungutan liar bansos di Karang Tengah, kota Tangerang, Ombudsman Banten meminta jajaran Pemerintahan Kota Tangerang untuk mengusut tuntas penyelewengan tersebut.
Ombudsmen Banten mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bekerja secara profesional.
Kepala Ombudsman Banten Dedi Irsyan berharap, kasus tersebut segera menemukan titik terangnya. "Kami minta Kejari dan Polres, mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Pemkot Tangerang juga mengawasi staf dan jajarannya karena itu di lingkup Pemkot Tangerang. Ombudsman akan terus mantau, kita masih nunggu, untuk ungkapkan tersangka," ujarnya, Kamis, (19/08/2021).
Dedi mengaku geram ketika mendapat kabar terkait adanya penyelewengan dana Bansos di Kota Tangerang. Apalagi, aduan itu langsung diterima oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat melakukan inspeksi mendadak di wilayah Karang Tengah beberapa waktu lalu.
"Seharusnya jangan ada lagi pemotongan dari bansos. Apalagi pada masa pandemi saat ini, semuanya harus tepat sasaran kepada penerima manfaat tanpa ada pemotongan apapun," katanya.
Dia pun meminta berbagai elemen untuk mengawasi dan mendorong penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Termasuk masyarakat, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan kasus serupa.
"Harus terus diusut hingga tuntas agar hal serupa tidak terulang lagi. Miris kita mendapati masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan," tuturnya.
Atas kejadian ini, tambah Dedi, masyarakat dan banyak pihak yang menyesalkan kasus tersebut baru diusut padahal di Kota Tangerang sudah beberapa kali terjadi.
Sejauh ini di Kota Tangerang belum ada oknum atau pelaku pemotongan dana bansos yang ditindak secara hukum yang berlaku.
"Makannya ini harus kita dorong dan diawasi kalo nggak dikawal, sama-sama bisa masuk angin juga. Makannya kita pantau terus," katanya.
Kata dia oknum tersebut harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan sampai terjadi perdamaian antara pelaku dengan pihak yang dirugikan.
"Kita mau proses hukum pidana, harus ditahan, dikurung, diproses. Karena kalau semua orang korupsi terus dana korupsi itu dikembalikan ya semua bisa korupsi," tuntasnya.
(Muhammad Iqbal)