• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Pembelian Buku LKS, Ombudsman Banten Persilakan Wali Murid Lapor ke Nomor Ini
PERWAKILAN: BANTEN • Rabu, 07/04/2021 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

Tangerang Selatan - Ombudsman Perwakilan Banten meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel) untuk melakukan pemeriksaan perihal adanya surat edaran pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 12 Tangsel.

Diberitakan sebelumnya, surat edaran pembelian buku LKS di SMPN 12 Tangsel ramai diperbincangkan banyak pihak. Pasalnya, pembelian buku yang disinyalir mengandung paksaan hingga mendapat teguran dari dinas terkait.

Kepala Keasistinenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zaenal Muttaqin, meminta Dinas Pendidikan Tangsel perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap surat pribadi kepala SMPN 12 tersebut.

Menurut Zaenal, pada tahap awal, pengawas sekolah bisa diturunkan untuk menggali informasi dan melakukan pemeriksaan hingga pembinaan secara langsung apabila hal tersebut diperlukan.

"Hal itu perlu dilakukan, apabila surat kepsek dimaksud masih dirasakan meresahkan masyarakat, khususnya murid dan orangtua/wali murid. Dinas Pendidikan perlu lakukan tindakan lebih tegas kepada sekolah apabila surat peringatannya tidak digubris agar ketentuan mengenai pendanaan pendidikan bisa ditegakkan," terang Zaenal kepada Rilis.id, Rabu (7/4/2021).‎

Sebab, Zaenal menambahkan, sudah jelas substansi surat kepala SMPN 12 Tangsel tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.‎

"Orangtua/walimurid dapat menyampaikan informasi atau pengaduan kepada Ombudsman Banten melalui nomor WA 08111273737, apabila sekolah atau Dinas Pendidikan Tangsel dipandang belum dapat memberikan penyelesaian atas permasalahan tersebut," tegasnya.‎

Zaenal menegaskan, jika hasil pemeriksaan jelas membuktikan adanya pelanggaran oleh kepala SMPN 12 Tangsel, maka Disdikbud Tangsel wajib mengevaluasi dan melakukan pembinaan agar hal yang sama tidak terulang.

"Selain itu, dinas perlu selalu ingatkan agar sekolah menaati serta menjalankan ketentuan tentang iuran dan pungutan di sekolah," pungkasnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...