• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Lahan Hotel Anggrek, Ombudsman Maluku akan Panggil Paksa Panca Karya
PERWAKILAN: MALUKU • Jum'at, 16/04/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ombudsman Perwakilan Maluku akan memanggil paksa Perusahan Daerah (PD) Panca Karya terkait persoalan lahan Hotel Angrek di Jl. Ahmad Yani Kota Ambon.

Kepala Ombudsman, Hasan Slamat mengaku, pihaknya telah menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2020.

Namun hingga kini tidak ditanggapi oleh Panca Karya.

"Jika panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri, maka kita akan minta bantu polisi untuk panggilan paksa," kata Slamat kepada TribunAmbon.com, Kamis (15/4/2021) siang.

Dia menjelaskan, pemerintah seharusnya telah melakukan pelepasan aset, mengingat  Lahan ini sudah memiliki keputusan tetap oleh pemohon.

Slamat pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak peduli dengan keluhan masyarakat, dalam hal ini pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Elizabeth Tutupary.

"Lahan ini sudah memiliki keputusan tetap oleh pemohon, hanya Pemda belum mau melepaskan aset tersebut," ujarnya.

Menurutnya, padahal pemohon sudah laporkan ke Ombudsman dan ombudsman telah menyurati Pemda Maluku, namun hingga saat ini surat tersebut tak kunjung ditindaklanjuti, sementara surat tersebut telah dilayangkan sejak tahun 2020.

"Ini pertanda Pemda Maluku juga tidak perduli dengan  keluhan masyarakat yg disampaikan kepada mereka," ungkapnya.

Lanjutnya, padahal keluhan itu sudah disampaikan berkali-kali melalui Ombudsman dan Ombudsman juga telah berkoordinasi tapi Pemda tetap tidak mau tahu.

Olehnya itu, kedepan Ombudsman akan menggunakan kewenangan untuk memanggil pihak Pemda Maluku secara resmi.

Dengan mengambangnya kasus ini sehingga Ombudsman akan tetap melihat masalah ini dengan melakukan pemanggilan kepada terlapor atau pihak Pemda. (*)


Penulis: Mesya Marasabessy

Editor: Fandi Wattimena    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...