• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

SMK Pelayaran Kupang Temui Ombudsman Setelah Kisruh dengan Yayasan Yaspeltra Marindo
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 26/08/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan eks-kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain dan tim di ruang kerja, Jumat (23/8/2024).

"Kepada kami diinformasikan terkait kisruh pihak sekolah dengan Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang yang berujung perkara aset di pengadilan. Pasca putusan PN Kupang yang memenangkan pihak Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, pihak yayasan memberhentikan kepala sekolah Jesica Sonabela Sodakain sejak 1 Juli 2024 dan menyegel gedung sekolah hingga siswa sebanyak 300 orang terpaksa belajar dalam tenda-tenda darurat yang disiapkan pihak eks-kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain," terang Darius setelah pertemuan tersebut.

Diketahui, para siswa terpaksa dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dengan alasan mengundurkan diri karena sekolah induk tidak lagi memiliki guru sehingga tidak memungkinkan para siswa kembali ke sekolah tersebut. Untuk menyelamatkan para siswa, eks-kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang Jesica Sonabela Sodakain mendirikan SMK baru dengan nama SMK Maritim Nusantara dan telah mengajukan permohonan ijin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak 30 Juli 2024.

Meski demikian rekomendasi operasional SMK tersebut masih belum diterbitkan  Dinas Pendidikan Provinsi NTT dengan berbagai pertimbangan meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi. Untuk itu Ombudsman NTT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian kisruh pihak sekolah dan yayasan guna memastikan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan di SMK terlayani dengan baik. Sebagai informasi, permasalahan antara sekolah dan pihak yayasan tersebut telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD NTT untuk di mediasi.

"Namun hingga beberapa kali pertemuan, persoalan ini belum bisa dituntaskan hingga disampaikan ke Ombudsman. Untuk itu kami meminta waktu untuk mendalami persoalan ini terlebih dahulu sebelum menempuh langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak, utamanya agar pemenuhan hak-hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan tidak terganggu," ujar Jesica.

Darius  berpesan, apapun masalah yang menimpa sekolah dan yayasan, kepentingan anak adalah hal yang harus diutamakan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...