• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Siswa SMA Sembalun Diluluskan Setelah Ombudsman Turun Tangan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Jum'at, 24/05/2019 • gosanna_oktavia
 
Siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aldi Irpan

Siswa SMA Sembalun Aldi Irpan sebelumnya tidak lulus karena kritik sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Asisten Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho mengatakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun, Sadikin Ali, menerima saran Ombudsman NTB untuk meluluskan siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Aldi Irpan.

Sebelumnya, Aldi yang dinyatakan tidak lulus karena dianggap pihak sekolah tidak disiplin. Namun, Aldi merasa tidak diluluskan karena sikapnya yang kritis terhadap sejumlah kebijakan sekolah.

Menurut Ridho, berdasarkan pertemuan antara Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun dengan Ombudsman pada Kamis (23/5), Kepala Sekolah sepakat menggelar rapat dewan guru untuk melakukan evakuasi hasil rapat evaluasi tentang kelulusan siswa tahun ajaran 2018/2019 dan mencabut surat keputusan tentang tidak lulus atas nama Aldi.

"Penyerahan surat kelulusan kepada Aldi pada Sabtu (25/5) di SMAN 1 Sembalun," ujar Ridho di Mataram, NTB, Jumat (24/5).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov NTB dan OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, P2TP2A, Dinas PPAKB, Inspektorat Provinsi, serta LPMP Provinsi NTB yang mewakili KEMDIKBUD RI.

Retno mengatakan pihak sekolah mengakui tidak meluluskan Aldi karena tiga pelanggaran yaitu Aldi kerap memakai jaket di kelas (saat musim hujan antara Januari-Maret 2019), kerap terlambat tiba di sekolah (banyak siswa yang terlambat juga karena pada Februari-Maret ada perbaikan dan pelebaran jalan pasca-longsor dan gempa), dan Aldi mengkritisi kebijakan sekolah melalui media sosial pada 16 Januari 2019.

Retno menilai pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen tertulis yang membuktikan sekolah sudah melakukan pembinaan kepada Aldi atas tiga kesalahan yang dituduhkan tersebut. Aldi, kata Retno, mengaku tidak pernah diminta membuat surat pernyataan apapun selama ini yang berarti tidak pernah dibina sebagaimana salah satu tugas dan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan.

Retno menambahkan dokumen rapor selama emam semester menunjukkan nilai akademik bagus, peringkat kelas 5-10. Dokumen rapor juga menunjukkan nilai sikap Aldi selalu baik, bahkan di atas baik. Diakui pihak sekolah dasar ketidaklulusan yang digunakan adalah Januari-Maret 2019.

"Atas ketiga hal tersebut, Dinas Dikbud NTB NTB mendukung keputusan sekolah, namun Kemendikbud RI yang diwakili oleh LPMP  NTB sejalan dengan KPAI, yaitu keputusan ketidaklulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno dalam keterangan tertulis.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...