Siswa Laporkan SMKN 6 ke Ombudsman

Bandar Lampung (lampost.co) -- Sejumlah siswa SMKN 6 Bandar Lampung melaporkan atas perlakuan sekolahnya ke Ombudsman Perwakilan Lampung, Rabu, 29 Januari 2020. Mereka dinyatakan tidak lulus, padahal ujian belum diselenggarakan.
Hal tersebut diungkapkan SS, salah satu siswa kelas XII. Ia bersama siswa lainnya dianggap tidak lulus karena telah mendapat poin seratus.
Menurut dia, sistem poin yang diterapkan sekolah terlalu berlebihan. Terlebih sejumlah poin diberikan hanya sepihak oleh sekolah. Seperti yang ia rasakan, tanpa sepengetahuannya poinnya tiba-tiba melonjak menjadi 103 dari 96.
"Sebelumnya saya sempat cek poin saya hanya 96, tapi seminggu kemudian tiba-tiba saya dipanggil katanya poin saya 103. Padahal selama seminggu itu saya tertib tidak melakukan apa-apa," katanya.
Dalam peraturan sekolah, jika poin telah mencapai 100, dinyatakan tidak lulus atau tidak naik. Akibat hal tersebut, dia dianggap tidak lulus sekolah.
Hal serupa juga disampaikan VR yang juga siswa kelas XII. Ia merasakan kecewa atas keputusan sekolah itu karena menilai hukuman tersebut terlalu berat.
Sebelumnya, kata dia, jika ada siswa yang melanggar peraturan, langsung dipanggil dan diberi hukuman. Selain itu juga siswa diberi peringatan terlebih dahulu sebelum diberikan poin.
"Peraturan ini sudah berlebihan, kami belum ikut ujian tapi sudah dinyatakan tidak lulus atau mengulang atau pindah," kata dia.
Muharram Candra Lugina








