Siswa Dikeluarkan Sekolah, Ombudsman Selidiki Prosedur

SEMARANG, suaramerdeka.com- Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Tengah menerima pengaduan dari Waluyo Bhakti, wali murid bekas siswa MTs Al Uswah Bergas, Kabupaten Semarang terkait dugaan malaadministrasi.
Waluyo datang ke Kantor Ombudsman Jawa Tengah di Jalan Siwalan, Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (31/1). Dia mengadukan kebijakan sekolah yang mengeluarkan putrinya, ENK, melalui surat keputusan Nomor 072/Mts.022/IX/2017 tanggal 19 September 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan, aduan tersebut telah diterima pihaknya, tapi masih ada kekurangan syarat administrasi seperti salinan identitas pelapor, surat keputusan kepala sekolah, dan surat undangan kepala sekolah.
"Dugaan kami ada penyalahgunaan kewenangan dan salah dalam prosedur mengeluarkan ENK saat masih jadi siswa di sana. Namun, perlu pembuktian melalui penelusuran dokumen-dokumen," kata dia, Rabu (31/1).
Saat dikeluarkan dari sekolah, ENK duduk di kelas 9-G atau kelas 3. Saat ini anak tersebut melanjutkan pendidikan nonformal dengan mengikuti kejar paket B (setara SMP/MTs).
"Kasihan dia kan mau Ujian Nasional. Dugaan awal ada prosedur yang tidak dipatuhi, karena tiba-tiba muncul SK. Kami akan segera memeriksa laporan. Kalau perlu turun ke sekolah," ujarnya.
Ditambahkannya, data-data yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan seperti aturan-aturan terkait sanksi sekolah terhadap siswa dan juga standar operasional prosedur yang ada di dalamnya.
"Kalau datanya sudah komplit, mungkin tidak sampai seminggu sudah bisa disimpulkan. Saat ini kami fokus mengumpulkan data," ungkap dia.
Terpisah, Kepala MTs Al Uswah Bergas, Mahendra Nova Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan, jika seluruh prosedur sudah dilakukan oleh pihak sekolah. Di lembaga pendidikan yang dia pimpin, mengenal tiga jenis aturan mutasi siswa. Meliputi, mutasi karena pindah sekolah, mutasi karena pengunduran diri, dan mutasi siswa karena sebab khusus.
"Untuk ENK, tergolong mutasi karena sebab khusus. Sebelumnya kami telah memberikan surat panggilan orang tua sebanyak tiga kali, dan orang tua ENK hadir memenuhi panggilan," kata Mahendra.
Pada dasarnya, pihak MTs Al Uswah Bergas tidak mengeluarkan siswa yang dimaksud melainkan mengembalikannya ke orang tua atau wali murid. Menyusul, ENK diduga telah melakukan beberapa pelanggaran selama di sekolah. Ketika guru Bimbingan Konseling (BK) melakukan studi kasus, yang bersangkutan kemudian menulis surat pernyataan. Hal itu menurutnya, dilakukan ENK dalam keadaan sadar dan tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.
Adapun poin pengakuan yang dituliskan, ia sudah beberapa kali membonek (menumpang angkutan bak terbuka-Red). Kemudian mengonsumsi pil beberapa kali, minum minuman keras, menyemir rambut, dan sering mengonsumsi obat batuk dicampur obat antimabuk serta kopi.
"ENK menuliskan itu di hadapan guru BK pada 14 September 2017. Surat bersama beberapa salinan surat panggilan orang tua seluruhnya tersimpan rapi di sekolah. Kami tidak mengeluarkan, melainkan mengembalikan ke orang tua agar ENK bisa melanjutkan pendidikan bukan di MTs Al Uswah Bergas," paparnya.
Keputusan itu diambil, menurutnya, karena MTs Al Uswah Bergas mengenal sistem yang dsebut dengan sistem amputasi. Apalagi, akhir-akhir ini telah terjadi kecelakaan imbas siswa yang membonek angkutan selain kenakalan remaja melibatkan siswa.
"Lebih baik mengamputasi misalnya kaki yang sakit, daripada sakit itu menjalar ke tubuh lainnya. Itu sudah dipahami oleh yayasan dan seluruh orang tua siswa. Dengan demikian, kami sudah menerapkan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ucapnya.
Waka Kesiswaan MTs Al Uswah Bergas, Ekovani Setyawan menambahkan, dari informasi siswa lain dan masyarakat diketahui bila ENK sudah membonek sampai luar wilayah Kabupaten Semarang.
"Hal itu tentu bertentangan dengan etika siswa pada umumnya. Pada setiap kesempatan Kepala Sekolah selalu menegaskan bila tidak segan mengembalikan siswa ke orang tua bila kedapatan melakukan pelanggaran berat atau karena sebab khusus," imbuhnya.
(Ranin Agung /SMNetwork /CN39 )