Sinergi Ombudsman Sulsel dan Pemkab Tana Toraja Untuk Layanan Publik yang Lebih Transparan

Tana Toraja - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong penguatan pencegahan maladministrasi di tingkat daerah melalui kerja sama strategis bersama pemerintah kabupaten. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Komitmen Anti-Maladministrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang berlangsung pada Kamis (11/12/2025), di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Tana Toraja.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab Tana Toraja dalam memperkuat pencegahan maladministrasi.
"Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik di daerah berjalan sesuai standar dan menjamin hak masyarakat atas layanan yang baik. Komitmen hari ini bukan hanya seremonial, tetapi wujud keseriusan Pemerintah Tana Toraja dalam membangun tata kelola yang bersih dan responsif," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh unit layanan perlu menjaga standar pelayanan, melakukan perbaikan berkelanjutan, serta memastikan setiap proses layanan terbebas dari potensi maladministrasi.
Ismu Iskandar juga menyambangi Sekolah Rakyat Tana Toraja, sebuah inisiatif pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menilai program ini sebagai contoh nyata pemerataan akses pendidikan di daerah.
"Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, apapun latar belakang keluarganya. Sekolah Rakyat adalah langkah baik yang sejalan dengan komitmen nasional untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam pendidikan. Ombudsman mendukung penuh upaya mewujudkan akses pendidikan yang merata dan inklusif," tuturnya.
Dalam kunjungan tersebut, Ismu berdialog dengan para pengelola dan pendamping mengenai tantangan akses, kebutuhan sarana, serta dukungan kebijakan yang diperlukan agar program dapat berjalan optimal.
Dalam sambutannya, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, serta tata kelola pelayanan publik yang bebas maladministrasi pada seluruh unit layanan. Penandatanganan ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menghadirkan layanan publik yang transparan, cepat, responsif, dan berpihak pada masyarakat.
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menilai keberadaan Sekolah Rakyat sebagai inovasi sosial yang selaras dengan nilai pelayanan publik dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warga dan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan pada sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan, agar setiap warga memperoleh haknya secara adil dan setara.








