• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sinergi Ombudsman Bengkulu dan PLN-UP3
PERWAKILAN: BENGKULU • Rabu, 09/04/2025 •
 
Mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan pelayanan publik

Bengkulu - Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menerima kunjungan Manager PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu Anjar Widyatama, beserta jajaran pada Rabu (9/4/2025). Kunjungan ini diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Mustari Tasti.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin koordinasi kelembagaan dan membahas sejumlah isu strategis, salah satunya adalah perubahan tarif listrik yang terjadi dalam dua bulan terakhir, yakni pada bulan Januari dan Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menjelaskan bahwa tarif listrik pada bulan Maret telah kembali ke harga normal setelah sebelumnya diberlakukan potongan 50% dalam rangka program tertentu.

Manager PLN UP3 Bengkulu Anjar Widyatama, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi kebingungan di tengah masyarakat terkait berakhirnya program diskon tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi secara masif, terutama melalui media sosial, agar informasi sampai ke masyarakat secara tepat dan menyeluruh.

Pertemuan ini juga membahas pentingnya peningkatan koordinasi antara kedua instansi, termasuk penunjukan focal point atau narahubung, guna mempercepat penanganan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI.

Tak hanya itu, kedua belah pihak turut menjajaki peluang kerja sama dalam bentuk kegiatan bersama yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu menyampaikan apresiasi atas komitmen PLN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kunjungan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi yang lebih solid antara PLN dan Ombudsman RI, guna terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan berkualitas.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...