• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sinergi Cegah Korupsi: Ombudsman Kaltim Bertemu dengan KPK
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Jum'at, 24/04/2026 •
 
audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait evaluasi dan pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.

SAMARINDA - Upaya pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur memasuki babak baru dengan penguatan sinergi antarlembaga. Pada Jumat (24/4/2026), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait evaluasi dan pengawasan pelayanan publik pemerintah daerah.

Rombongan KPK yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 4, Andi Purwana, disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin. Pertemuan ini menjadi momentum krusial mengingat fokus kerja KPK pada tahun 2026 yang menitikberatkan pada aspek pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Mulyadin menegaskan bahwa Ombudsman dan KPK memiliki keterkaitan tugas yang sangat erat. Ia menyebutkan bahwa integritas pelayanan publik adalah benteng pertama dalam mencegah praktik korupsi.

"Ombudsman dan KPK memiliki irisan yang kuat. Praktik maladministrasi kerap menjadi pintu awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik," ujar Mulyadin.

Senada dengan hal tersebut, Andi Purwana menjelaskan bahwa kehadiran KPK bertujuan untuk menyinkronkan data dan strategi pencegahan. Menurutnya, pemerintah daerah adalah ujung tombak pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga potensi risiko korupsi di sektor ini harus dimitigasi sejak dini.

Dalam diskusi tersebut, KPK mendalami tren laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kaltim sepanjang tahun 2025. Mulyadin menjelaskan bahwa substansi laporan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah kepegawaian, disusul infrastruktur dan hak sipil dan politik. Sedangkan jika dilihat dari dugaan maladministrasi, dugaan tidak memberikan pelayanan menjadi yang paling banyak, disusul dengan penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Selanjutnya, dari tempat domisili, masyarakat Kota Samarinda paling banyak melapor dugaan maladministrasi ke Ombudsman Kaltim, diikuti oleh Kabupaten Berau dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Salah satu isu krusial yang dibahas dan dinilai memiliki kedekatan dengan indikasi tindak pidana korupsi adalah fenomena pungutan perpisahan sekolah.

Ombudsman mengungkapkan hasil investigasi terhadap 10 satuan pendidikan di Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Paser. Temuan menunjukkan sebagian besar sekolah terbukti melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Bentuk pungutan antara lain mewajibkan iuran dengan jumlah tertentu, menetapkan tempat mewah seperti hotel sebagai lokasi kegiatan, serta melibatkan komite sekolah secara tidak tepat. Dalam banyak kasus, pungutan tersebut dikemas sebagai sumbangan, namun disertai tenggat waktu dan kewajiban pembayaran.

Mulyadin menegaskan tindakan ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman telah mendorong pembatalan kegiatan atau pengembalian dana, serta mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk memperketat pengawasan.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat pengawasan di tingkat daerah. Dengan kolaborasi ini, diharapkan pembenahan sistem pelayanan publik di Kalimantan Timur menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat pencegahan korupsi dari hulu. Jika sistem pelayanan publiknya berintegritas, maka ruang gerak untuk praktik korupsi otomatis akan tertutup," pungkas Mulyadin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...