• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sikapi Temuan Penyimpangan BPNT, Dinsos Gandeng Ombudsman Siap Verifikasi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Senin, 08/02/2021 •
 
FOTO. Jajaran Dinas Sosial NTB saat berkoordinasi dengan jajaran Ombudsman Perwakilan NTB menyikapi temuan penyimpangan program BPNT. (FOTO. RUL/DS).

MATARAM, DS - Dinas Sosial Provinsi NTB memastikan tidak tinggal diam terkait temuan Ombudsman Perwakilan NTB pada program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga marak penyimpangan di sejumlah wilayah di NTB.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB H. Ahsanul Khalik mengatakan, sebelum adanya temuan Ombudsman Perwakilan NTB, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa meminimalisir permainan dalam penyaluran BPNT.

Menurut Ahsanul, meski Pemprov NTB tidak memiliki banyak kewenangan dalam penyaluran BPNT, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan surat pada Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota di NTB untuk melakukan pengawasan terhadap komoditi bantuan sembako dan laporan PSBK.

Selanjutnya, surat serupa juga sudah dilayangkan pada Kepala Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-NTB. Hal ini dimaksudskan agar penyaluran dan pembelian sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk masing-masing KPM disesuaikan pada aturan. Yakni, pedoman umum program sembako tahun 2020.

"Pastinya, dengan tidak ada kewenangan. Tapi kami di provinsi NTB sudah mengingatkan melalui surat resmi. Namun, kami bersyukur dan menghargai adanya temuan Ombudsman untuk kita sikapi dan tindak lanjuti secepatnya," ujar Ahsanul pada wartawan yang dikonfirmasi, Sabtu (6/2) kemarin.

Ahsanul mengungkapkan, dalam temuan Ombudsman NTB terlihat praktik dugaan penyimpangan BNPT tidak hanya terjadi di Kabupaten Lombok Timur namun juga di kabupaten lainnya di NTB.

Untuk itu, pihaknya sudah langsung melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). "Kita sudah informasikan ke Intel Polda dan Asisten Intelijen Kejaksaan terkait penyaluran program Sembako tahap satu," tegasnya.

Menurut Ahsanul, sejatinya koordinasi dengan Polda NTB sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Mengingat, banyak keributan yang terjadi yang disebabkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BPNT.

Bahkan, pihak Ombudsman Perwakilan NTB juga sudah datang ke kantor Dinsos setempat untuk sama-sama bersepakat akan turun langsung melakukan cek lapangan.

Sebaliknya, lanjut Ahsanul, bidang bidang yang memahami BPNT di Dinsos NTB juga telah datang langsung ke kantor Ombusdman Perwakilan setempat untuk saling berkoordinasi melengkapi data tentang berbagai persoalan yang harus dibenahi bersama.

"Kalau kita provinsi harapannya sama dengan Ombusdman Perwakilan NTB. Yakni, pemda kabupaten/kota harus bekerja sesuai dengan pedoman umum dan aturan mainnya," kata dia.

Terkait tidak adanya banyak kewenangan Provinsi NTB dalam penyaluran BPNT. Ahsanul meminta dan menyarankan agar pihak Kementrian Sosial perlu memikirkan untuk selanjutnya memformulasi ulang pola pemberian bantuan sosial Sembako atau BPNT ini.

Sebab, kata mantan Penjabat Bupati Lotim itu, jika pola sekarang ini. Yakni, memberikan bantuan semuanya langsung dari pusat ke kabupaten/kota. Dimana, pemerintah provinsi hanya menerima tembusan.

Maka, jelas Ahsanul, akan terus menjadi permasalahan yang bukan di NTB saja terjadi. Namun, hampir semua daerah di Indonesia juga akan tetap terjadi praktik penyimpangan yang bakal mengarah pada keributan di tengah-tengah masyarakat. Dilakukan oknum. Apabila ada bantuan yang kualitasnya buruk, harus segera diganti. "Karena pelaksanaan program harus tepat sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi," papar Khalik.

Terkait dengan temuan Ombudsman atas maraknya penyimpangan yang terjadi, Dinsos juga langsung melakukan koordinasi. "Kita sudah koordinasi tadi pagi, Ombudsman juga ke saya. Dan sore ini saya minta bidang yang memahami BPNT juga ke Ombudsman," tutur Khalik.

Dinsos bersama Ombudsman, sudah bersepakat untuk membenahi penyaluran BPNT. Berbagai informasi dan data terkait masalah BPNT, kedua belah pihak saling melengkapi. "Kita sepakati saling melengkapi data tentang berbagai persoalan yang harus dibenahi bersama Ombudsman," ucapnya.

Langkah konkrit yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Dinsos bersama Ombudsman akan turun langsung ke lapangan. Terutama untuk memantau dan mengawasi berbagai permainan yang terjadi. "Saya sendiri sudah komunikasi bersama Ketua Ombusdman NTB Pak Adhar, kita mau jadwalkan bersama untuk turun lapangan," tandas Ahsanul Khalik.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman mengungkap banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran BPNT. Mulai dari kualitas pangan yang buruk, jumlah barang dan tidak sesuai ketentuan.

Fakta yang ditemukan Ombudsman, di sejumlah tempat terlihat praktek pangan yang dibeli oleh KPM sudah dipaketkan. Bahkan E-Warong sudah menerima paket pangan dari suplaiyer dalam bentuk paket.

Bantuan telah dipaketkan dengan isi berupa beras 10 kilogram, kacang-kacangan, daging, telur dan buah yang dihargakan Rp 200.000. "Padahal ketentuannya, masyarakat berhak memilih sesuai kebutuhan. Akibatnya masyarakat tidak bebas memilih jenis dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan," kata Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim.

Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan profile E-Warong yang tidak sesuai pedoman umum. Banyak E-Warong tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendirian.

Terungkap juga di lapangan, adanya indikasi praktek yang mengarahkan dan mengatur E-Warong agar bekerja sama dengan suplaiyer tertentu. Suplayer tersebut sebagai pemasok bahkan berperan aktif meminta E-Warong menandatangani perjanjian kerja sama.

Isi perjanjian sudah ditentukan sepihak. Peran pendamping justru melancarkan praktek tidak sesuai ketentuan tersebut. "Ini melanggar Permensos No 20 Tahun 2019 tentang BPNT," sebutnya.

Fenomena lain saat ini, pendamping telah melampaui tugas dan menyalahgunakan kewenangannya. "Kita minta kepala daerah dan Dinas Sosial yang tengah menjalankan Program BPNT segera melakukan evaluasi," imbau Ombudsman.

Dinsos seharusnya melakukan pengawasan secara ketat agar program bansos dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. "Harus dicegah praktek maladministrasi dan korupsi. Segera perbaiki proses penyaluran," tegas Adhar Hakim. RUL.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...