• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sikapi Temuan Ombudsman, Semua Elemen BPNT Diminta Berbenah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Senin, 01/03/2021 •
 
Acara Pertemuan Pemda Lombok Timur dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).[]np/M. Ragil Sopiyan Sauri

LOMBOK TIMUR - Pemerintah Lombok Timur terus berbenah, hal tersebut dilakukan karena temuan dari Ombudsman, yakni masih banyaknya proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum).

Setelah Dilakukan pertemuan dengan e-warong pada 24 Februari, Pemerintah Lombok Timur kembali melakukan pertemuan, kali ini dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), di Aula Masjid Bupati Lombok Timur, Jum'at, 26 Februari 2021.

Sekretaris Daerah Lombok Timur H. M. Juaini Taofik yang mewakili Bupati Lombok Timur, mengatakan, pelaksanaan BPNT Lombok Timur sudah di Potret banyak orang, secara normatif, temuan Ombudsman harus ditindaklanjuti dengan segera.

"Semua kita harus evaluasi, baik Pemerintah Daerah maupun pendamping, mengingat pertemuan ini dilakukan pada bulan dimana masih dalam rapor merah, semoga bulan April menjadi hijau," katanya.

Taofik juga dengan tegas mengatakan bahwa, semua pihak yang terlibat harus segera berubah, mengingat tidak ada lagi negosiasi untuk kedepannya, dan para pendamping tidak boleh menjadi Supplier.

"Tidak boleh lagi ada perdebatan, harus tegak lurus terhadap arahan Ombudsman, apa yang dirasa baik untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Itu yang harus dilaksanakan, karena KPM harus mendapatkan layanan yang prima," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Bq Farida Afriani, mengatakan, perlunya meningkatkan koordinasi antara Pendamping baik PKH dan TKSK dengan Para Camat.

"TKSK sebanyak 21, Pendamping PKH 300 lebih, dan 21 koordinator kecamatan pada program ini, harus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi, agar apa yang menjadi perintah Pedum dijalankan," ujarnya.

Ditempat yang sama, Direktur Lens@, Hafsan Hirwan, kembali menyampaikan beberapa temuannya terkait banyaknya pendamping PKH yang keluarganya dan Istrinya menjadi agen e-warong.

"Itu jelas disebutkan dalam aturan, bahwa pendamping tidak boleh menjadi agen e-warong, tetapi temuan kami dilapangan banyak keluarga dari pendamping PKH menjadi e-warong," sebutnya. np/gil


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...