• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sidak Lapas Kelas IIB Manokwari, Ombudsman Papua Barat Soroti Overkapasitas dan Pemenuhan Hak Warga Binaan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 28/09/2026 •
 
Foto bersama Ombudsman Papua Barat dan Petugas Lapas Kelas IIB Manokwari. dokhumasoripb

MANOKWARI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari pada Senin (28/9/2026). Dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana beserta jajaran.

Kegiatan sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak dan kualitas pelayanan bagi tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Ombudsman Papua Barat menemukan kondisi hunian Lapas yang mengalami overkapasitas. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah penghuni Lapas tercatat sebanyak 501 orang, yang terdiri atas 119 orang tahanan dan 382 orang narapidana.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ombudsman Papua Barat, terutama berkaitan dengan kapasitas ruangan yang tersedia. Amus Atkana menekankan agar persoalan kapasitas menjadi perhatian serius sehingga tidak berdampak terhadap pemenuhan hak serta kualitas pelayanan yang diterima oleh warga binaan.

"Kapasitas ruangan menjadi salah satu hal yang kami soroti. Dengan jumlah penghuni yang ada, perlu dipastikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak tahanan maupun narapidana tetap berjalan dengan baik," ujar Atkana.

Selain persoalan kapasitas hunian, Ombudsman Papua Barat juga mendorong tersedianya ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan keterampilan warga binaan. Ruang tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan positif, seperti kreativitas, kerajinan, dan kegiatan produktif lainnya.

Menurut Atkana, penyediaan ruang untuk kegiatan pembinaan merupakan bagian penting dalam mendukung proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana. "Perlu ada ruang yang dapat digunakan untuk kegiatan kreativitas, kerajinan, dan kegiatan pembinaan lainnya. Fasilitas tersebut penting untuk mendukung proses pembinaan warga binaan," jelasnya.

Ombudsman tekankan kesetaraan dalam pemenuhan konsumsi, dalam kunjungan tersebut juga, Ombudsman Papua Barat turut menyoroti pemenuhan kebutuhan konsumsi bagi tahanan dan narapidana. Atkana menegaskan bahwa pemberian konsumsi harus dilakukan secara setara dan tidak boleh terdapat perlakuan yang membeda-bedakan.

Amus juga meminta agar kualitas dan kelengkapan konsumsi yang telah diberikan selama ini tetap dipertahankan. Apabila sebelumnya terdapat buah-buahan dalam menu konsumsi, hal tersebut diharapkan tidak dikurangi.

"Untuk konsumsi tidak boleh dibeda-bedakan. Kalau sebelumnya sudah ada buah-buahan, jangan dikurangi. Pemenuhan konsumsi harus tetap diperhatikan, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya," tegas Amus.

Ombudsman Papua Barat juga menekankan agar seluruh tahanan dan narapidana mendapatkan pelayanan yang setara serta fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

"Lapas harus menyetarakan pelayanan bagi seluruh tahanan dan narapidana. Mereka harus mendapatkan pelayanan yang baik serta fasilitas yang memadai selama berada di Lapas", tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman juga mendorong penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat. Atkana menekankan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian hak ulayat dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan yang dapat mengganggu keberlangsungan operasional Lapas.

"Hak ulayat masyarakat harus diselesaikan. Jangan sampai persoalan lahan ini mengganggu jalannya operasional Lapas. Hak masyarakat harus diperhatikan dan penyelesaiannya perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Atkana.

Melalui sidak tersebut, Ombudsman Papua Barat mendorong pihak Lapas Kelas IIB Manokwari untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan, khususnya dalam pengelolaan kapasitas hunian, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan fasilitas pembinaan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan guna mendorong terselenggaranya pelayanan yang baik, setara, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. (ER/ORI-Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...