• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Setelah Panggil Sekretaris DPRD Kota Medan Ombudsman Jadwalkan Pemanggilan Ketua DPRD Medan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Kamis, 20/09/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar by Suwardi Sinaga

Medan - Pihak Sekretariat DPRD Kota Medan akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (19/9/2018).

Pemanggilan ini terkait tindaklanjut terhadap laporan mantan Ketua DPRD Medan Amiruddin tentang dugaan maladministrasi mengenai permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Medan dari Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin yang diajukan DPC Partai Demokrat Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan ada tiga orang perwakilan Sekretariat DPRD Medan yang hadir diantaranya Kabag Umum Andi Syukur Harahap, Kabag Persidangan Alida, dan Kasubag TU.

"Tadi sudah ditanyakan apakah surat dari Partai Demokrat telah diterima. Mereka bilang surat permohonan PAW sudah masuk 14 Maret 2018 lalu," ujar Abyadi.

Kata dia, berdasarkan keterangan perwakilan Sekretariat DPRD Medan didapati informasi bahwa surat dari DPC Partai Demokrat sudah disampaikan ke Pimpinan DPRD.

"Pihak Sekreriat DPRD intinya sudah memperoses surat dari DPC Partai Demokrat. Masalahnya Pimpinan DPRD belum memproses surat tersebut dengan melayangkan surat ke KPU sebagai tindaklanjut. Mestinya 14 hari setelah surat masuk, pihak DPRD memproses surat permohonan itu dengan menyurati KPU," paparnya.

"Mereka beralasan Pimpinan DPRD tidak mau memproses karena masih adanya gugatan hukum yang diajukan oleh Parlaungan Simangunsong. Berarti setelah ini kami akan minta keterangan Ketua DPRD Medan," imbuhnya.

Hanya saja, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Ketua DPRD Medan. Sebab, Ombudsman terlebih dahulu akan berkordinasi dengan Amiruddin sebagai pihak terlapor.

"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi pelapor. Setalah itu baru kami panggil atau undang Ketua DPRD Medan," tukasnya.

Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Medan Alida mengatakan pihaknya sudah memproses surat yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Medan.

"Kami sudah ajukan ke pimpinan dewan. Tapi, semua kembali ke pimpinan dewan. Pihak Sekreriat DPRD itu bahasa kasarnya pelayan administrasi dari Anggota DPRD Medan. Jadi, karena belum ada perintah, makanya tidak ditindaklanjuti," ucapnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...