• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Setelah laksanakan FGD, Ombudsman Aceh akan menyelenggarakan Workshop untuk Kajian Izin Tambang
PERWAKILAN: ACEH • Selasa, 04/09/2018 •
 
Salah satu lokasi tambang galian C di Aceh Jaya. Foto by Ilyas Isti

Banda Aceh - Dalam rangka kegiatan Kajian Kebijakan Publik terkait Perizinan dan Pengawasan Tambang di Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyelenggarakan Workshop dengan tema Transisi Perizinan dan Pengawasan Tambang di Aceh Pasca Berlakunya UU/23 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Hotel The Pade, Aceh Besar, Jum'at 7 September 2018.

Workshop ini bertujuan untuk menyampaikan hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Aceh tentang proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kemudian memberikan saran perbaikan kepada Pemerintah Aceh terkait IUP.

Acara ini dihadiri Direktur Krimsus Polda Aceh, Ketua Komisi II DPRA, Kepada Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Kepala Dinas PMPTSP Pemerintah Aceh, Kepala DLHK Pemerintah Aceh, para Kepala Dinas dari daerah terkait, Direktur WALHI Aceh, LSM, Rekan Media, Akademisi dan Aktivis yang ada di Aceh.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014) mengakibatkan terjadinya perubahan bagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah, baik pada urusan pemerintah pusat, urusan pemerintah provinsi maupun urusan pemerintah kabupaten/kota.

Perubahan ini berimplikasi pada transisi dalam berbagai urusan pemerintah, termasuk pada urusan pertambangan. Khususnya transisi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sistem pengawasannya.

Sebelum berlakunya UU 23/2014, sebagian besar urusan kegiatan perizinan pertambangan galian B dan pertambangan galian C berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tapi, setelah berlakunya UU 23/2014 kewenangan pemerintaha kabupaten/kota dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Adanya ketentuan dan mekanisme baru ini didasarkan pada pemberlakuan UU 23/2014 dan peraturan pelaksanaannya menimbulkan kesan mempersulit usaha kecil, karena proses pengurusan izin semakin panjang, lama, mahal dan harus melalui pengurusan dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga pada pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral selaku dinas teknis.

Proses pengurusan pengizinan yang panjang tersebut dapat berpotensi pada terjadinya tindakan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, tidak patut, tidak prosedur, penundaan berlarut dan melampaui kewenangan pada proses perizinan.

Kegiatan ini mengundang dua narasumber yaitu Dr. Taqwaddin, SH, M.S Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Dr. Yanis Rinaldi, SH,MH Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...