• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Server Down, Ombudsman: PPDB di Jawa Barat Kacau!
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 24/06/2019 •
 

CIBINONG-RADAR BOGOR, Semrawut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat menjadi sorotan Ombudsman . Ombudsman bahkan menyebut PPDB di Jabar kacau

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebut, ketidakmampuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat dalam mengantisipasi lonjakan pendaftaran menjadi salah satu biang permasalahan.

Hari pertama pelaksanaan PPDB Jawa Barat pada 17 Juni 2019, server down terjadi pada PPDB di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya (Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Depok).

Bahkan, para orang tua harus mengantre dan hingga berjam-jam agar anaknya dapat masuk di database sebagai calon peserta didik.

"Hari pertama pelaksanaan PPDB di Jabar, kami katakan kacau dan meresahkan orang tua calon peserta didik. Server lagi-lagi down. Ini sudah kejadian berulang sejak tahun lalu," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2019).

Teguh menyebut, pada PPDB 2019, Dinas Pendidikan Jawa Barat masih menggunakan provider dan server yang sama dengan PPDB 2018 lalu. Alhasil, permasalahan yang sama pun terulang.

"Kami sudah peringatkan Disdik Jabar melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan PPDB tahun 2018 agar beralih ke provider yang lebih kompeten dan kapasitas server yang lebih memadai," jelasnya dikutip dari pojokbogor.com.

"Ternyata, mereka masih memakai provider yang sama yang memang tidak kompeten dalam PPDB tahun 2018," kata Teguh.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin mendorong adanya evaluasi pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.

Pasalnya, jumlah sekolah di Bumi Tegar Beriman, tidak berbanding lurus dengan jumlah rombongan belajar pada setiap tahun ajaran baru.

Sebagai contoh, yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, jumlah SDN di Kabupaten Bogor mencapai 1.543 sementara jumlah SMPN hanya 103.

"Kalau sekolah terdekat sudah penuh, peserta didik tidak bisa masuk karena terbentur sistem zonasi ini. Padahal mereka punya hak menikmati pendidikan di mana saja selama masih di NKRI," ujar Ade Yasin di Gedung Tegar Beriman, Kamis (20/6/2019).

Bukan tidak setuju. Ade menilai sistem zonasi dalam PPDB tidak bisa diterapkan sama rata di setiap daerah karena terbatasanya ketersediaan infrastruktur sekolah di setiap daerah berbeda-beda pula.

"Tujuannya baik untuk pemerataan. Jadi tidak ada lagi sekolah favorit dan non-favorit," katanya.

"Tapi saat daya tampung sedikit, sementara peserta didik membludak, mereka jadi tidak bisa masuk sekolah negeri karena kuota penuh dan tidak bisa ke sekolah lain karena zonasinya tidak masuk. Ini harus dipikirkan lagi," katanya lagi.

Pun jika harus diterapkan serentak di seluruh Indonesia, kata Ade, setidaknya menyasar PPDB SDN lebih dahulu karena jumlah sekolahnya lebih banyak setidaknya dalam satu wilayah kecamatan. (cek/pojokbogor/ysp)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...