Serukan Peduli Maladministrasi, Ombudsman Kalteng Gelar Sosialisasi di UPR

Palangka Raya - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pengawasan Pelayanan Publik serta Pencegahan Maladministrasi kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin (10/2/2025) di Gedung Kuliah DIV FISIP UPR dan Selasa (11/2/2025) di Gedung Serba Guna FH UPR.
Sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari puluhan mahasiswa di masing-masing fakultas. Materi yang disampaikan oleh para Calon Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah mencakup berbagai aspek terkait pelayanan publik, maladministrasi, sejarah Ombudsman, serta tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam paparannya, salah satu Calon Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah Anang Aria, menyampaikan bahwa mahasiswa juga merupakan pengawas eksternal pelayanan publik sehingga penting bagi mahasiswa mengetahui dan memahami apa saja bentuk maladministrasi.
"Ketika teman-teman mahasiswa nanti menemukan atau mengalami maladministrasi, maka mahasiswa bisa berperan sebagai pengawas eksternal, salah satu cara pengawasan yang dimaksud adalah dengan melapor ke Ombudsman RI," ujar Anang.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan yang diterima terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Melalui sosialisasi ini, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah mengajak mahasiswa untuk lebih peduli terhadap maladministrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada mahasiswa peran, fungsi, dan Tugas Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
"Harapannya setelah kegiatan ini teman-teman mahasiswa menjadi melek atas dugaan-dugaan maladministrasi di sekitarnya, sehingga bisa menjadi mitra Ombudsman untuk mencegah dan memberantas maladministrasi," tutur Calon Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah Bella.
Diharapkan, mahasiswa tidak hanya memahami tugas Ombudsman RI, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam memberikan kritik dan saran membangun terkait penyelenggaraan pelayanan publik, baik di lingkungan kampus maupun di masyarakat sekitar.
Dengan meningkatnya kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya pengawasan pelayanan publik, diharapkan muncul generasi muda yang kritis, berintegritas, dan berkontribusi nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan.
Kegiatan ini ditutup dengan seruan bersama"Awasi, Tegur, dan Laporkan !"