Sertijab Dirut RSUP dr. Ben Mboi, Ombudsman NTT Dorong Optimalisasi Layanan Publik

KUPANG - Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadiri kegiatan serah terima jabatan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi Kupang, Jumat (13/2). Kegiatan yang dihadiri jajaran manajemen rumah sakit, unsur pemerintah daerah, serta mitra kerja tersebut berlangsung di Aula Lantai III Gedung RSUP dr. Ben Mboi Kupang.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, kehadiran Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu, dalam kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi antarlembaga, khususnya di sektor kesehatan. RSUP dr. Ben Mboi Kupang merupakan salah satu fasilitas rujukan utama di Provinsi NTT yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada Februari 2025, RSUP dr. Ben Mboi Kupang mengalami pergantian Direktur Utama, yakni dr. Robinson G. Fanggidae yang menggantikan dr. Annas Ahmad yang mendapat penugasan baru sebagai Direktur Utama RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, Max Jemadu menyampaikan ucapan selamat serta berharap pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan sistem, khususnya dalam aspek pelayanan publik.
"Serah terima jabatan bukan sekadar seremonial administratif, tetapi merupakan instrumen evaluasi dan penguatan sistem pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ombudsman NTT berharap kepemimpinan yang baru dapat melanjutkan program-program strategis rumah sakit, termasuk peningkatan mutu layanan, optimalisasi fasilitas, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia tenaga kesehatan.
"Kami berharap di masa kepemimpinan yang baru, komitmen terhadap pelayanan yang berfokus pada keselamatan dan kepuasan pasien semakin diperkuat," tutupnya.








