• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sertifikat Tumpang Tindih di KBM, Camat dan BPN Akan Dipanggil Ombudsman
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Jum'at, 01/03/2019 •
 
MENGADU: Warga trans asal NTT saat melakukan pengaduan ke ORI Kaltara di Polres Bulungan. FOTO : HERI MULIADI/BENUANTA

TANJUNG SELOR - Lahan transmigrasi yang berada di kawasan pembangunakan Kota Baru Mandiri (KBM) Desa Gunung Seriang, sampai sekarang masih berpolemik. Pasalnya beberapa hari lalu warga transmigrasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan perihal adanya tumpang tindih sertifikat di lahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara.

Sertifikat warga itu sudah ada sejak tahun 1993 silam, namun ternyata diterbitkan sertifikat baru di atasnya. "Kita sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa mantan kades dan kades yang saat ini masih menjabat, semuanya beralasan tidak tahu jika lahan transmigrasi itu sudah ada sertifikat," ucap Ibramsyah Amirudin Kepala ORI Perwakilan Kaltara kepada benuanta.co.id, Jumat 1 Maret 2019.

Dia menuturkan, lahan yang sudah bersertifikat tidak dapat diterbitkan lagi sertifikat baru, tapi di lapangan berbiacara lain. Anehnya, di lahan transmigrasi itu sudah diterbitkan sertifikat tahun 2012 dan tahun 2013, bahkan ada beberapa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. Sehingga mustahil jika kades terdahulu tidak mengetahui, karena tidak akan terbit surat itu jika tidak di tandatangani.

"Yang kita dapatkan, kades yang masih menjabat tidak tahu kalau ternyata di lahan itu ada sertifikat yang dimiliki oleh warga transmigran. Kades beranggapan siapa yang garap lahannya dia yang punya," tuturnya.

"Didapati warga yang diterbitkan SPPT adalah warga yang menggarap di lahan tersebut. Walaupun tidak digarap oleh pemilik, sertifikat tetap menjadi hak miliknya, tidak ada yang bisa ganggu gugat," sambungnya.

Ibramsyah mengatakan, ada kesalahan dalam penerbitan SPPT dan sertifikat pada tahun 2018 dari pihak panitia persiapan penerbitan sertifikat dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan. Yang didapatkan keterangan pihak desa sebelum menerbitkan sertifikat terbitan SPPT tahun 2016, 2017 dan tahun 2018 telah dikoordinasikan dengan BPN.

"Dari pemeriksaan kita, semua melakukan pembelaan diri dan pasti mereka akan bilang tidak tahu. Namun dari analisa kita, ini karena kurang koordinasi antara panitia persiapan dengan mantan kades dan juga pihak BPN. Jika memang ada koordinasi, maka di lapangan itu tidak ada lahan yang isinya 3 hingga 4 SPPT," sebutnya.

Prosesnya pun masih berlanjut, ORI Kaltara dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga yang mengaku memiliki sertifikat di sekitar KBM. Itu merupakan tindak lanjut dari keterangan yang didapatkan dari sejumlah kades dan mantan kades. "Pihak pemerintah kecamatan dan juga pihak BPN juga akan kita panggil," pungkasnya. (dm)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...