Serahkan Rapor Kepatuhan BPN, Ombudsman Sulbar: Masih Perlu Perbaikan

MAMUJU - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan rapor Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik kepada Kantor Pertanahan Lingkup Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (19/1/22) di Kantor Wilayah Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Mamuju.
Rapor Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik diserahkan langsung oleh Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Ismu Iskandar kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Hardian.
"Berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2022, dapat disimpulkan bahwa masih perlu dilakukan evaluasi terkait apa yang harus ditingkatkan oleh BPN di Sulawesi Barat karena 3 Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten di Sulbar masih berada di Zona Kuning," jelasnya.
Ismu menuturkan 3 kabupaten yang memperoleh Predikat C atau berada di Zona Kuning dengan Opini Kualitas Pelayanan Publik Sedang di antaranya Kantah Kabupaten Majene, Kantah Kabupaten Mamuju, serta Kantah Kabupaten Mamuju Tengah.
"Adapun 3 Kantah Kabupaten yang berada di Zona Hijau adalah Kantah Kabupaten Pasangkayu, Kantah Kabupaten Polewali Mandar, serta Kantah Kabupaten Mamasa. Ketiga Kabupaten tersebut meraih Predikat Kualitas Tinggi," imbuhnya.
Ismu menambahkan bahwa pada tahun 2022, kegiatan penilaian dilakukan dengan melihat pada dimensi input, proses, output serta pengaduan melalui metode wawancara, observasi maupun studi dokumen terkait standar pelayanan.
Melalui penyerahan Rapor Kepatuhan ini, Ismu berharap agar dapat dijadikan bahan evaluasi pada penyelenggara pelayanan publik dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, hasil ini juga dapat diimplementasikan guna memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan agraria.








