• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Serahkan LHP Investigasi MBG, Ombudsman Sulbar Ungkap Sejumlah Maladministrasi
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Jum'at, 24/07/2026 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan

Mamuju - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan dilakukan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026).

Investigasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pemberian makanan basi dan tidak layak konsumsi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Binuang Paku yang diduga menyebabkan keracunan makanan terhadap belasan siswa SDN 010 Paku pada 14 Februari 2026.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah siswa mengalami gejala pusing, mual, muntah, dan diare sehingga harus mendapatkan penanganan medis berupa infus, bantuan pernapasan, serta pemberian obat-obatan.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman Sulbar melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen, telaah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga permintaan keterangan kepada pihak terlapor dan pihak-pihak terkait. Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan bahwa Ombudsman memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada para pihak untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

"Kami memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada para pihak untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Ombudsman juga akan melakukan monitoring secara langsung terhadap pelaksanaan dan perkembangan tindak lanjut tersebut untuk memastikan setiap rekomendasi dijalankan secara nyata sehingga mampu memperbaiki kualitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis," ujar Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya berorientasi pada penyelesaian suatu kasus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.

 Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan hak siswa untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara wajib memastikan setiap tahapan pelaksanaan memenuhi standar keamanan pangan, akuntabilitas, dan transparansi. Kami berharap tindakan korektif ini tidak hanya ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Barat agar pelayanan yang diberikan semakin berkualitas, aman, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat. Ombudsman akan terus menjalankan fungsi pengawasan, menerima laporan masyarakat, serta mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya maladministrasi," tutup Fajar. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...