• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Serahkan Hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025, Ombudsman Papua Barat Desak Perbaikan Tata Kelola Layanan Dua Provinsi
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 27/02/2026 •
 
Foto bersama setelah penyerahan hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025. dokhumasoripb

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat secara resmi menyerahkan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 dengan mendesak seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal di wilayah Papua Barat serta Papua Barat Daya untuk segera membenahi tata kelola layanannya. Desakan strategis ini disampaikan menyusul masih banyaknya instansi yang memperoleh predikat kualitas rendah dalam evaluasi kepatuhan tahun ini.

Penyerahan hasil penilaian yang menjadi agenda resmi pengawasan Ombudsman tersebut digelar di Ruang Media Center Ombudsman Papua Barat, Manokwari, Kamis (26/2/2026). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menekankan bahwa transformasi metode penilaian ini merupakan langkah krusial untuk memastikan layanan publik benar-benar bebas dari potensi maladministrasi.

"Melalui opini yang kami sampaikan hari ini, kami berharap Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, serta seluruh penyelenggara layanan dapat memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi pelaksana, serta memastikan layanan diberikan dengan profesional, berintegritas, dan berkeadilan," urai Atkana.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Papua Barat, Anggi Prasetya, turut memaparkan perubahan metodologi penilaian, unsur kualitas layanan, tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan, serta rincian rapor Opini Tahun 2025. Penyerahan hasil evaluasi ini menyasar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di dua provinsi, serta instansi vertikal seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kantor Imigrasi di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Berdasarkan hasil penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat baru mampu memperoleh nilai 53.40 (Kualitas Rendah). Setali tiga uang, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga berada pada predikat Kualitas Rendah dengan nilai 51.70.

Pada tingkat kabupaten/kota di lingkup Papua Barat, Pemkab Fakfak meraih nilai tertinggi dengan 73.32 (Kualitas Sedang), disusul Pemkab Teluk Wondama dengan nilai 52.93 (Kualitas Rendah), dan Pemkab Manokwari Selatan dengan nilai 39.20 (Kualitas Rendah). Sementara itu, di wilayah Papua Barat Daya, Pemkab Tambrauw memperoleh nilai 70.42, disusul Pemkot Sorong dengan nilai 57.00 (Kualitas Sedang), dan Pemkab Maybrat dengan nilai 36.12 (Kualitas Rendah).

Merespons rapor pengawasan tersebut, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyatakan bahwa penilaian opini dari Ombudsman merupakan cerminan nyata atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berkomitmen untuk menjadikan hasil ini sebagai dasar evaluasi.

"Saran perbaikan dari Ombudsman tentu bertujuan agar pelayanan publik semakin lebih baik. Oleh karena itu, rekomendasi ini akan segera kami tindak lanjuti," tegas Lakotani.

Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan pejabat instansi vertikal, di antaranya Inspektur dan Asisten Daerah Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas, Kepala Kantor Imigrasi Sorong, serta Kalapas Kelas II B Sorong. Melalui penyampaian opini ini, Ombudsman Papua Barat berharap komitmen para penyelenggara layanan publik semakin kuat dalam memperbaiki tata kelola dan mencegah terjadinya maladministrasi di masa depan. (JR/ORI - Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...