Serahkan Hasil Opini Ombudsman RI 2025 Papua Barat Catat Kantah Kota Sorong Raih Predikat Sangat Baik

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat secara resmi menyerahkan hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat. Dalam penyerahan tersebut, Ombudsman menyoroti pentingnya perubahan metode evaluasi yang kini berbasis opini untuk memberikan gambaran komprehensif serta mendesak perbaikan tata kelola administrasi pertanahan yang lebih berorientasi pada masyarakat.
Kegiatan penyerahan hasil penilaian ini berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Manokwari, pada Jumat (20/2/2026). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk menyerahkan hasil evaluasi secara resmi sekaligus memberikan sejumlah catatan krusial yang harus segera diperbaiki oleh setiap instansi.
"Kami hadir untuk menyerahkan hasil penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025. Dalam penilaian ini terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki oleh kantor pertanahan. Saat ini telah terjadi perubahan dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian opini," jelas Atkana.
Atkana menambahkan bahwa keempat Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokus penilaian diharapkan dapat menjadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi internal agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Merespons evaluasi dan arahan dari Ombudsman, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenitiruma, mengapresiasi penerapan pola baru tersebut. Ia memandang perubahan metode penilaian ini sebagai tantangan sekaligus peluang bagi seluruh jajarannya untuk membenahi tata kelola administrasi.
"Ini merupakan pola baru yang sangat penting bagi kami. Kami berkomitmen agar seluruh Kantor Pertanahan dapat menjadi wilayah yang tertib administrasi. Berbagai catatan, koreksi, serta beberapa pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan," ujar Keliopas.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Abigael Battu, memaparkan bahwa pada tahun 2025, lokus penilaian dibatasi pada empat Kantah mengingat adanya kebijakan efisiensi anggaran. Keempat lokus tersebut adalah Kantah Kota Sorong, Kantah Kabupaten Tambrauw, Kantah Kabupaten Fakfak, dan Kantah Kabupaten Teluk Wondama.
"Jika sebelumnya kami hanya melakukan survei, sekarang penilaian sudah meningkat menjadi opini. Karena itu, terdapat beberapa item tambahan dalam instrumen penilaian. Selain penilaian internal, kami juga melibatkan penilaian dari masyarakat sebagai salah satu indikator utama," urai Abigael.
Ia juga menegaskan komitmen Ombudsman yang senantiasa terbuka untuk mendampingi Kantah agar rekomendasi perbaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Berdasarkan hasil penilaian Opini Ombudsman RI tersebut, Kantah Kota Sorong berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan nilai 88.32 (Kategori Sangat Baik). Disusul oleh Kantah Kabupaten Tambrauw dengan nilai 86.12 (Kategori Baik), Kantah Kabupaten Fakfak dengan nilai 80.16 (Kategori Baik), dan Kantah Kabupaten Teluk Wondama dengan nilai 76.12.
Melalui penyerahan hasil penilaian ini, Ombudsman berharap seluruh Kantor Pertanahan di Papua Barat dapat terus memacu kualitas pelayanan dan mewujudkan tertib administrasi yang bebas dari potensi maladministrasi. (DCL/ORI - Papbar)








