• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sepi Peminat Saat SPMB, Ombudsman Babel Soroti Kondisi SDN 49 Pangkalpinang
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 18/06/2026 •
 

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SD Negeri 49 Pangkalpinang, Rabu (17/6/2026). Kegiatan pengawasan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 49 Pangkalpinang, Samsuminati.

Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman Babel memperoleh informasi bahwa proses SPMB saat ini telah memasuki tahapan verifikasi berkas. Hingga pelaksanaan pengawasan, jumlah pendaftar melalui jalur domisili tercatat sebanyak 8 calon peserta didik dari total daya tampung sebanyak 28 peserta didik.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. "Dari hasil pengawasan, daya tampung sekolah masih belum terisi secara optimal. Kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak terus berulang setiap tahun," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, minimnya jumlah pendaftar bukan merupakan kondisi baru. Dalam beberapa tahun terakhir, SD Negeri 49 Pangkalpinang memang menghadapi rendahnya minat masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut. Pihak sekolah berharap adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah terhadap sekolah-sekolah yang mengalami kondisi serupa.

Selain itu, Ombudsman Babel memperoleh informasi bahwa sekolah masih menerima berkas calon peserta didik secara langsung setelah berakhirnya jadwal pendaftaran online yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis SPMB Kota Pangkalpinang Tahun 2026.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa penerimaan berkas tersebut dilakukan karena masih terdapat kekosongan daya tampung. Selain itu, terdapat calon peserta didik yang mengalami kendala mengakses sistem pendaftaran daring maupun belum memiliki dokumen administrasi yang memadai untuk melakukan pendaftaran secara online.

Dari hasil pengawasan diketahui bahwa jumlah calon peserta didik yang berasal dari pendaftaran online, pendaftaran langsung, serta rekomendasi penyaluran peserta didik dari Dinas Pendidikan mencapai total 14 calon peserta didik.

Menanggapi kondisi tersebut, Chris menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. "SPMB harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Apabila terdapat kendala di lapangan, perlu dicarikan solusi yang tetap menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan akses bagi seluruh calon peserta didik," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil satuan pendidikan dalam mengatasi kendala pelaksanaan SPMB perlu memiliki dasar yang jelas serta terdokumentasi dengan baik guna menjaga akuntabilitas proses penerimaan murid baru.

Menurut Chris, fenomena sekolah yang terus mengalami kekurangan peserta didik memerlukan langkah kebijakan yang lebih komprehensif dari pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang minim peminat dan menyusun skema penanganan yang tepat. Jangan sampai terdapat sekolah yang setiap tahun mengalami kekurangan peserta didik tanpa adanya upaya penyelesaian yang terukur," pungkasnya.

Ombudsman Babel berharap hasil pengawasan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Dinas Pendidikan dalam menyusun strategi penanganan sekolah yang minim peminat, sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pelayanan publik yang baik. Selain menjadi persoalan pada tingkat satuan pendidikan, fenomena sekolah minim peminat juga perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi tata kelola layanan pendidikan daerah secara menyeluruh. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...