• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Selama 2019 Ombudsman Bengkulu Terima 105 Pengaduan
PERWAKILAN: BENGKULU • Rabu, 11/12/2019 •
 
Konferensi Pers di Kantor Ombudsman Bengkulu

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil pencapaian kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Hardi Purwanto mengatakan, secara garis besar selama Tahun 2019 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan 3 bidang laporan yaitu Bidang Penerimaan dan verifikasi laporan, bidang pemeriksaan dan bidang pencegahan.

"Secara garis besar, ada tiga bidang pencapaian yang kami laporkan yaitu bidang penerimaan dan verifikasi laporan, bidang pemeriksaan dan bidang pencegahan." Kata Hardi, Rabu (11/12/2019).

Ombudsman sendiri selama Tahun 2019 telah menerima laporan masyarakat sebanyak 105 Laporan dan 63 layanan konsultasi, dari 105 Laporan yang masuk, 80 laporan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan dan sisanya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Herdi Puryanto, jika dibandingkan dengan laporan yang diterima pada tahun 2018 lalu, statistik laporan pada tahun 2019 mengalami penurunan. "Jika kita bandingkan dengan statistik tahun lalu, laporan di tahun 2019 mengalami penurunan." ujarnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu juga menerima laporan yang dilimpahkan dari kantor pusat dan yang diteruskan dari perwakilan lain sebanyak 2 laporan, sehingga total laporan yang ditangani oleh tim pemeriksa adalah 82 laporan.

Sedangkan Capaian kinerja Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu tahun 2019 Bidang Pencegahan meliputi sebagai berikut :

1. Kegiatan Partisipasi Masyarakat terdiri dari Pelatihan (ToT) dan pertemuan berkala jejaring Ombudsman
2. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat berupa kegiatan Gowes Ceria dan Mal Pelayanan Publik.
3. Kajian atas prakarsa sendiri terdiri dari inisiatif kantor perwakilan : Pelayanan Publik Desa Mandiri di Provinsi Bengkulu dan inisiati kantor pusat: Rapid Assesment (RA) Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), RA OBH (Organisasi Bantuan Hukum), RA PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), RA Ujian Nasional, RA Harga Sembako, RA Libur Lebaran, RA Kendaraan Dinas, SR (Sistemic Review) Pelayanan Publik di Daerah Marjinal (Desa Padang Capo, Kab. Seluma) dan Pengawasan CPNS Tahun 2019.
4. Kegiatan Survei Kepatuhan Hukum 2019, dilakukan di Kepolisian RI (Polsek, Polres dan Polda), Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu dan Kanwil Hukum dan Ham (Lembaga Pemasyarakatan).
5. Kegiatan Survei Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dilakukan di 6 Pemerintah Daerah Kabupaten yaitu :
A. Kabupaten Kepahiang, dengan hasil Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi) Nilai 86.87.
B. Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan hasil Zona Kuning (Kepatuhan Sedang) Nilai 76.40
C. Kabupaten Kaur, dengan hasil Zona Kuning (Kepatuhan Sedang) Nilai 64.52
D. Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan hasil Zona Kuning (Kepatuhan Sedang) Nilai 52.92
E. Kabupaten Seluma, dengan hasil Zona Merah (Kepatuhan Rendah) Nilai 46.92
F. Kabupaten Rejang Lebong, dengan hasil Zona Merah (Kepatuhan Rendah) Nilai 45.41.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...