• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekolah Favorit Bisa Picu Praktik Pungli
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 28/06/2018 •
 
Suasana Penandatanganan Komitmen PPDB (foto by Mordiadi)

NETIZEN.media-Pemerintah memang tidak menentukan mana saja sekolah favorit. Namun, fenomena itu muncul dengan sendirinya di masyarakat. Hal ini tentu dapat memicu terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli).

Supaya hal tersebut tidak terjadi, berbagai upaya dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. Di antaranya dengan membuka Pos Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Apabila mengetahui adanya pelanggaran dalam PPDB, bisa langsung melapor dengan membawa bukti-bukti, suara atau peristiwa untuk mendukung laporan tersebut," kata Agus Priyadi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, usai Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB 2018/2019, di kantornya, Kamis (28/06/2018).

Penandatangan Komitmen ini juga merupakan upaya lainnya untuk mengantisipasi Pungli dalam PPDB. Melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Berikut poin-poin komitmen bersama PPDB tersebut:

  1. Menyelenggarakan PPDB TA 2018/2019 secara objekif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi.
  2. Terbuka terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan maupun pelanggaran, termasuk berbagai pungutan yang tidak sah selama PPDB dan pada saat pendaftaran ulang. Serta menindaklanjuti dan menyelesaikannya secara cepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas kepatutan.
  3. Mengambil langkah-langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap sekolah yang melakukan pelanggaran, termasuk melakukan berbagai pungutan yang tidak sah selama PPDB TA 2018/2019 maupun pada saat pendaftaran ulang.
  4. Bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan menindaklanjuti permintaan klarifikasi, saran perbaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berkenaan temuan Maladministrasi dalam penyelenggaraan rangkaian PPDB TA 2018/2019.
  5. Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada setiap sekolah di wilayah masing-masing, agar menjalankan komitmen yang sama.

Agus menjelaskan, penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan agar PPDB ini sesuai dengan ketentuan, tidak ada Pungli atau pungutan di luar ketentuan. "Karena memang yang sering terjadi itu ketika proses pendaftaran ini, apalagi di sekolah-sekolah favorit," katanya.

Di sekolah favorit tersebut, lanjut Agus, dikhawatirkan ada transaksi sebelum anak-anak masuk. Misalnya, orang tertentu menemui pihak tertentu dari jajaran Dinas Pendidikan untuk memasukkan anaknya. "Itu kita takutkan," ucapnya.

Waktu paling rentan terjadi prakti Pungli itu, tambah dia, juga ketika daftar ulang. "Dalam daftar ulang itu kan biasanya ada komponen-komponen pembangunan yang sebetulnya tidak diperlukan lagi, itu malah dimasukkan dalam biaya pendidikan," papar Agus.

Tahun lalu terdapat beberapa temuan dalam proses datar ulang tersebut. Di antaranya, biaya untuk kaos kaki, ikan pinggang dan sebagainya. Tetapi semuanya dapat diselesaikan.

Terkait seragam siswa yang juga biasanya menjadi komponen biaya pendidikan, menurut Agus, apabila para orangtua peserta didik kompak untuk menyerahkan pengadaannya kepada pihak itu, itu tidak masalah. Kalau mau beli di luar juga silakan.

Tidak masalah juga kalau orangtua tidak membeli, misalnya karena seratam saudara atau keluarga masih bisa digunakan. "Intinya sekolah tidak mewajibkan bahwa seragam harus dari pihaknya. Misalnya kalau tidak beli di sekolah akan ada hukuman. Tidak seperti itu," tegas Agus.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...