• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekolah di Sumbar Tidak Diliburkan, Ombudsman Sarankan Pengurangan Jam dan Hari Belajar
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 18/03/2020 •
 

PADANG - Demi mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Daerah disarankan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) untuk melakukan pengurangan jam belajar siswa.

"Karena kepala daerah di Sumbar memutuskan tidak meliburkan siswa sebaiknya dilakukan pengurangan hari dan jam belajar dengan mengikuti langkah "social distancing" untuk mencegah penyebaran corona," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa (17/3/2020).

Menurut Yefri, siswa didik yang masih dalam usia anak termasuk kelompok rentan sehingga pemerintah harus memastikan keselamatannya. Terkait ini, Dinas Pendidikan perlu membuat data terpilah tentang kondisi kerentanan siswa didik di masing-masing sekolah dengan melakukan pembaruan kondisi siswa didik secara reguler ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang bertanggungjawab.

Kemudian perlu segera dilakukannya penyemprotan cairan disinfektan di setiap sekolah dan memastikan siswa didik mendapatkan pemahaman yang benar terkait perlindungan diri terhadap Covid-19 secara mandiri.

"Semua pihak di sekolah juga jangan sampai melakukan perundungan terhadap siswa didik yang kondisi kesehatannya menurun," katanya.

Sebelumnya, Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Sumatera Barat sepakat untuk tidak meliburkan sekolah karena menilai penyebaran corona virus (COVID-19) di daerah itu masih dalam skala ringan dan belum seorang pun yang dinyatakan positif.

"Kita sudah rapat, di antaranya membahas aspirasi masyarakat agar sekolah diliburkan. Mempertimbangkan edaran Menteri Pendidikan dan arahan Presiden, kita putuskan untuk sementara sekolah tidak diliburkan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Disebutkan, berdasarakan laporan dari daerah dan Rumah Sakit rujukan, belum ada yang positif corona di Sumbar. Di RSUP M.Djamil memang ada 10 pasien yang diisolasi. Tujuh pasien Mers-Cov dan tiga suspect corona, tetapi belum ada yang positif.

Irwan mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ada beberapa tingkatan status di satuan pendidikan terkait corona yaitu ringan, sedang dan tinggi.

Sumbar masuk status ringan karena tidak terduga yang terjangkit atau masih kosong pasien positif corona. Untuk kondisi itu, persiapannya adalah jaga-jaga diri, pakai masker dan lain-lain yang bersifat umum.

Status sedang bila ada terduga yang peluang kemungkinan besar demam di atas 38 derajat. Langkah yang diambil adalah diperiksa dan dicek.

Status tinggi yang menjadi dasar untuk meliburkan satuan pendidikan adalah jika ada pasien yang terjangkit.

"Kalau ada positif corona. Kelas pasien yang terjangkit diliburkan 14 hari. Teman-temannya dipantau 14 hari. Mungkin sekolahnya bisa diliburkan," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, gubernur diperintahkan untuk melakukan koordinasi pemantauan dan pengawasan dan penjagaan. Tidak ada bicara langsung libur sekolah.

"Karena itu, karena tidak ada pasien positif corona di Sumbar, sekolah belum diliburkan," katanya. (002)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...