• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sasar Hak Dasar Layanan Publik, Ombudsman Sambangi SMP 1 Sangatta Utara
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Kamis, 16/05/2024 •
 
Sosialisasi Ombudsman RI Di SMPN 1 Sangatta

SANGATTA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialisasi terkait tugas dan fungsi Ombudsman dan pengawasan pelayanan publik di lingkungan pendidikan kepada tenaga pengajar dan orang tua murid di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sangatta Utara, Kamis (16/5/2024).

Kegiatan sosialisasi oleh dua orang Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Kaltim, Iffa Nur Fahmi dan Agus Ferdinand ini menjelaskan tugas dan fungsi Ombudsman RI sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Secara umum tugas dan fungsi Ombudsman itu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," jelas Iffa.

Ia melanjutkan, bahwa sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, masih banyak masyarakat ataupun guru sebagai pelaksana layanan bidang pendidikan yang belum mengetahui tentang Ombudsman. Oleh karenanya sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua murid sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan layanan publik bidang pendidikan.

Agus juga menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap standar pelayanan pada layanan pendidikan.

"Karena melalui kesadaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui titik dan celah maladministrasi dalam layanan publik," jelasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...