• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sandang Kualitas Tinggi, Ombudsman RI Maluku Apresiasi Kantah Kota Ambon
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 16/03/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku(batik) memberikan penghargaan kepada Plt.Kantah Kota Ambon

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku apresiasi Kantor Pertanahan Kota Ambon atas hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang mendapatkan opini Kualitas Tinggi dengan nilai 79.2, Selasa (14/3/2023) di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku.

"Kami mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Ambon yang mampu meraih Kualitas Tinggi dan menjadi contoh bagi Kantor Pertanahan lainnya dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai regulasi," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat.

Penghargaan diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat kepada Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Eric Hosta Mella dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, R. Agus Marhendra.

Hasan menyampaikan pihaknya dalam memberikan penilaian murni secara sistem oleh karena itu hasil sesuai dengan apa yang di dapat di lapangan. kekurangan yang menyebabkan hasil penilaian rendah adalah ketersediaan sarana prasarana pelayanan publik dan kompetensi sehingga harus menjadi perhatian untuk seluruh Kantor Pertanahan di Maluku.

"Menyangkut bagaimana BPN menyelesaikan masalah-masalah yang dilaporkan kepada Ombudsman oleh pengguna layanan dalam hal ini masyarakat yang menjadi sorotan Ombudsman untuk dapat diselesaikan ke depannya kemudian bagaimana tumpang tindih sertifikat, bagaimana penundaan berlarut yang dilakukan, bagaimana itu semua akan diperbaiki ke depan karena kita melihat bahwa aspek pelayanan publik ini adalah sesuatu yang penting kaitan dengan maladministrasi menjadi salah satu factor yang dinilai yaitu faktor output," jelasnya.

Ia kemudian mengungkapkan nilai hasil yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur dengan nilai 75,58; Kantor Pertanahan Kabupaten Buru dengan nilai 68,84; Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai 65,84; Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai 64,04; Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dengan nilai 63,2 serta Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dengan nilai 55,74. Sementara satu-satunya yang meraih zona hijau yakni Kantor Pertanahan Kota Ambon dengan nilai 79,2.

Sehingga Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Maluku sendiri meraih zona kuning dalam pelayanan publik di tahun 2022 atau mendapatkan total nilai 67,49.

Hasan mengungkapkan bahwa penghargaan ini bukan hanya untuk mengapresiasi Kantah Kota Ambon namun merupakan satu motivasi bagi ASN, PPNPN dan Tenaga Vokasi pada Kantor Pertanahan se-Maluku untuk terus mengevaluasi pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat.

Tutupnya, ia mengharapkan di tahun 2023 setiap Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku perlu diadakannya pendampingan agar dapat memperbaiki dan mengevaluasi pelayanan publik menjadi lebih baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Oktavuri R.

Humas Ombudsman RI Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...